Palembang, Klikanggaran.com - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sebagai salah satu organisasi profesi advokat terbesar Indonesia berkomitmen akan mencetak advokat yang handal dan berkualitas. Komitmen ini berdasarkan hasil rekomendasi yang telah ditetapkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AAI di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Sabtu (8/10/2016).
Bahkan untuk berpotensi sebagai advokat melalui rekomendasi AAI, calon advokat dituntut mengikuti proses pendidikan profesi dimana proses pendidikannya ditempuh paling lama 36 bulan. Sebelum pengambilan jenjang advokat, calon dari AAI wajib menempuh pendidikan yang kreditnya 24 SKS.
"Jadi, untuk menjadi seorang advokat itu ada kurikulum pendidikannya agar berkualitas. Bahkan ke depannya AAI akan bekerja sama dengan universitas untuk menggelar Pendidikan Profesi Advokat yang sesuai undang-undang," ujar Muhammad Ismak, S.H., M.H., yang didampingi Sekjen AAI, Jandri Onasis Siadari, S.H., Dip, Mkt, LLM.
Muhammad Ismak menambahkan, ke depannya diharapkan para advokat bisa lebih profesional dan handal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terlebih lagi banyaknya organisasi advokat bermunculan, seolah mencetak advokat begitu mudah dan hanya dilihat dari kuantitasnya saja.