PSI Lolos Verifikasi Pendaftaran Partai Politik Tahun 2016

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2016 | 13:58 WIB
images_berita_Sep16_1-Kemenhum
images_berita_Sep16_1-Kemenhum

Jakarta, Klikanggaran.com - Sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaan pendaftaran partai politik tahun 2016 meliputi: penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan, dan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

 

Syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di antaranya: mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selanjutnya, Tim verifikasi Partai Politik tahun 2016 terdiri dari: Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum), Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tim Teknis lainnya. Tim melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual selama 45 hari Kerja.

Verifikasi tahap I (Administrasi), dilaksanakan tanggal 1 – 15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi, seperti: Surat Keterangan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/kota, dan Kecamatan; Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Domisili Partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy KTP.

Kemudian dilanjutkan dengan Verifikasi Tahap II (Faktual) dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus-23 September 2016.

Dari Partai Politik yang telah dierifikasi, hanya 1 (satu) Partai politik, yaitu: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Sumber: kemenkumham.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X