Ekspansi Tenaga Kerja Asing Perlu Langkah Preventif

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2016 | 09:01 WIB
images_berita_Sep16_1-ZAKY-TKI
images_berita_Sep16_1-ZAKY-TKI

Jakarta, Klikanggaran.com - Masih ingatkah dugaan malpraktik klinik kesehatan tulang di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan? Atau, kasus guru yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) dan melakukan tindakan asusila terhadap murid di lembaga pendidikan swasta di Jakarta?

Dua contoh kasus itu tidak terlepas dari ekspansi TKA yang bekerja tanpa pengawasan optimal dari lembaga yang ada, baik lembaga swasta maupun Pemerintah sebagai regulator. Komisi IX DPR RI sangat menyayangkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang hanya bekerja jika ada kasus TKA melakukan tindak pidana.

 

Tim PORA bekerja by kasus. Saya kecewa, karena yang lebih penting adalah bagaimana tindakan preventifnya, bukan menyelesaikan kasusnya saja. Kalau akar permasalahan tidak diselesaikan, bagaimana mau menyelesaikan masalah? Jangan sampai Tim PORA memberatkan pemerintah saja dengan menggunakan biaya APBN,” ujar Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (03/10/2016).

Irma pun dengan lantang menyuarakan keinginan legislatif bahwa syarat menggunakan Bahasa Indonesia untuk TKA harus tetap ada. Sebagai analogi, jika TKA bekerja sebagai dokter, maka ia harus paham komunikasi dengan masyarakat Indonesia yang masih belum fasih menggunakan Bahasa Inggris.

Pada RDP juga tersirat harapan Komisi IX untuk terbentuknya koordinasi kerja yang jelas di antara empat instansi yang menjadi penyumbang kasus TKA bermasalah, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pariwisata, dan Konsil Kedokteran Indonesia.

“Kita panggil mereka, karena 4 instasi ini sangat terkait dengan pengadaan tenaga asing. Misalnya, ditemukan banyaknya TKA yang bekerja di sektor pendidikan di satu wilayah. 71 persen pendidiknya dari luar negeri. Makanya kita ingin tahu informasi dari mereka, bagaimana prosedur masuknya guru asing,” tutur Saleh P. Daulay, Wakil Ketua Komisi IX.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X