Jakarta, Klikanggaran.com - RUU Pemilu sedang dipersiapkan sebagai payung hukum dari proses Pemilu yang sudah ada seperti Pilkada serentak dan ditujukan untuk persiapan Pemilu serentak Pileg-Pilpres pada tahun 2019 serta Pemilu serentak Pilkada-Pileg-Pilpres pada tahun 2024.
Sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup sampai saat ini menjadi topik diskusi di Komisi II DPR. Substansinya tetap pada partai politik perlu mempersiapkan diri untuk menyiapkan calon anggota legislatif yang berkompeten dan integritas, sebagai upaya menarik mandat masyarakat mempercayai partainya sebagai sarana aspirasi politik masyarakat, namun berbeda pengambilan keputusan nomor urut atau suara terbanyak.
Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Achmad Baedowi, mengisyaratkan bahwa PPP akan cenderung pada proporsional tertutup (No urut). Menurutnya pemilu adalah momen demokrasi yang prosesnya perlu dipersiapkan secara matang dari sisi seleksi calon legislatif dan presiden sampai aturan dan sistem pemilu. Upaya tersebut perlu pembenahan internal partai dan mendorong sistem proporsional tertutup pada RUU Pemilu.
“Jika suara terbanyak, banyak Caleg Pragmatis mereka datang kemudian pergi. Kami (PPP) mempersiapkan perangkap selesksi dimulai para caleg ikut jenjang kaderisasi dan minimal menjadi anggota selama 2 tahun. Semua ditujukan untuk penguatan partai politik,” tegas Baedowi.
Politisi dari Dapil Jawa Timur tersebut mengatakan, kontestasi pemilu adalah kompetisi partai politik, di sela Diskusi RUU Pemilu di Ruang Rapat Fraksi PPP, Selasa 27 September 2016.
“Kontestasi pemilu ya kontestasi partai politik, bukan kontes para caleg. Caleg bisa saja pragmatis, namun Parpol pasti memperjuangan nilai dan ideologi politik yang diusung partai tersebut,” ujar Baedowi.
Disinggung banyaknya media elektronik yang sedang mengangkat profil calon presiden dari partai yang baru dibentuk dan belum ikut pemilu, menurutnya adalah usaha yang sia-sia.
“Pencalonan capres harus dari partai politik yang sudah ikut pemilu, yurispudensinya adalah Pilkada, hanya dicalonkan oleh partai yang sudah ikut pemilu. Tidak ada partai baru berhak mencalonkan,” imbuh Baedowi.