Jakarta, KlikAnggaran.com - Komisi IV DPR RI akhirnya mengirimkan tiga Tim Kunjungan Kerja Spesifik untuk melakukan dialog dengan para akademisi dan pakar dari tiga kampus Universitas Dipenogoro (Undip), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Brawajiya (Unbraw).
Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan bahwa RUU Karantina merupakan revisi atas UU No 16/1992 yang menurutnya masih sentralistik pengaturannya. Norma dalam RUU ini didiskusikan secara bersama di kampus UGM tersebut pada hari Selasa, 20 September 2016 lalu.
Dalam FGD tersebut DPR sangat menerima dan mengapresiasi penuh pandangan kritis yang masuk atas RUU ini.
"Kami menunggu kritikan membangun tentang RUU ini, serta pandangan atas beberapa pasal yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah tentang bagaimana perlindungan terhadap ekologi dan bagaimana sanksi terhadap pelanggaran ekologi. Ini juga belum masuk dalam pembahasan RUU Karantina.
"Isu lain yang berkaitan dengan ini seperti RUU tentang ekosistem ikan, hewan, dan tumbuhan. Juga mengenai ekosistem yang diatur sektoral atau tersambungkan juga jadi pembahasan.
Dijelaskan oleh politisi asal fraksi Demokrat ini juga mengenai isu pembentukan karantina nasional yang tak kunjung selesai masih menjadi perdebatan.