DPR: Kendaraan Bermotor Harus Dibatasi

photo author
- Kamis, 22 September 2016 | 07:21 WIB
images_berita_Sep16_1-ZAKY-Macet
images_berita_Sep16_1-ZAKY-Macet

Jakarta, Klikanggaran.com - Kemacetan di beberapa wilayah strategis Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya merupakan problem transportasi nasional. Salah satu penyebabnya adalah membesarnya jumlah kendaraan bermotor.

Komisi V DPR RI menganggap persoalan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini ialah Kementerian Perhubungan. Karena, salah satu dampak negatif dari kemacetan adalah pemicu terjadinya polusi udara.

 

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Sungkono mengatakan, harus ada regulasi yang mengatur pembatasan jumlah kendaraan bermotor. Tidak hanya pembatasan kendaraan bermotor, tapi usia pemakaian juga perlu dibahas karena banyak kendaraan bermotor yang sudah memasuki usia tidak layak beroperasi.

“Harus ada regulasi yang mengatur pemangkasan jumlah kendaraan bermotor, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan protes di kalangan masyarakat. Selain itu, dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat akibat adanya polusi udara, pemerintah mengeluarkan biaya kesehatan yang cukup besar, banyak orang sakit karena polusi,” ujar politisi dari F-PAN pada saat RDP dengan pejabat eselon I Ditjen Perhubungan Darat dan Perkereta-apian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/09/2016).

Sungkono menilai, jika pemerintah mampu menyelesaikan persoalan transportasi nasional dan dapat menyediakan model transportasi aman dan nyaman, maka akan diminati rakyat. Maka, hal tersebut dapat menekan angka penggunaan kendaraan bermotor. Uji kelayakan kendaraan bermotor juga harus diperketat, karena masih banyak kendaraan umum yang tidak lulus uji kelayakan, tapi masih beroperasi.

“Kita harus malu, bila mobil sudah tidak layak, tetapi masih dioperasikan di jalan. Itu artinya, ada yang tidak beres dalam uji kendaraan itu. Saya juga berharap, program-program yang mendukung kepentingan pengguna jalan harus dijadikan skala prioritas,” tandasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X