Palembang, Klikanggaran.com - Komisi 1 DPRD Kota Palembang mengeluhkan banyaknya jabatan lurah di Palembang, yang dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang relatif lama. Kondisi ini menyebabkan timbulnya hambatan dalam kebijakan yang ada di kelurahan, mengingat pejabat Plh dan Plt tak bisa membuat kebijakan sendiri.
Dari daya yang dihimpun sebanyak 17 kelurahan dipimpin oleh pejabat Plh dan Plt dari rentan waktu 2013 hingga 2016. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1, Fauzi Ahmad saat Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Palembang, Kamis (8/9/2016).
Fauzi meminta pada Walikota Harnojoyo untuk segera mendefinitipkan jabatan tersebut. Sehingga memudahkan urusan dan pelayanan yang ada di kelurahan itu sendiri. Menurut dia, kondisi ini bisa terjadi akibat beberapa pejabat di lingkungan kelurahan ada yang belum sampai pangkat golongan. Sehingga sampai saat ini masih dijabat oleh Plh dan Plt.
Anggota Komisi l DPRD Kota Palembang, Antoni Yuzar merasa aneh dengan jabatan Plh dan Plt yang diemban karena lurah yang diganti sudah berhalangan tetap. Sehingga bisa segera untuk didefenitipkan. Apa lagi jabatan tersebut dijabat selama bertahun-tahun, hal ini tentunya tak sesuai dengan aturan yang berlaku.