Inpres Jokowi Nomor 8 Tahun 2016 Ilegal

photo author
- Rabu, 7 September 2016 | 04:51 WIB
images_berita_Ags16_1-Jokowi-2
images_berita_Ags16_1-Jokowi-2

Jakarta, Klikanggaran.com - Baru-baru ini pemerintahan Jokowi mengeluarkan aturan baru yang membuat banyak sektor kalang kabut, dan kini peraturan baru tersebut dinyatakan illegal oleh Center for Budget Analysis (CBA). Uchok Sky Khadafi sebagai Direktur CBA memberikan analisisnya tentang peraturan yang dianggap illegal tersebut pada klikanggaran di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Inpres Nomor 8 tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi untuk 83 lembaga negara dengan tujuan melakukan penghematan atau mutilasi anggaran tersebut adalah sebuah tindakan tanpa perasaan, dan oleh Uchok dikatakan ilegal.

 

(Baca juga: Tjahjo Kumolo Tak Sanggup Menggoyang Sri Mulyani) 

Alasan Uchok mengatakan demikian adalah, dasar Inpres Nomor 8 tahun 2016 sangat jelas melanggar peraturan, salah satunya yakni peraturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangaan negara.

“Seharusnya, sebelum Presiden Jokowi melakukan mutilasi anggaran, terlebih dulu "sowan" ke DPR untuk minta izin dan melakukan pembahasan anggaran. Bahas bersama, dong,” kata Uchok.

Akibat Pemerintahan Jokowi belum dapat izin dari DPR untuk melakukan mutilasi anggaran atas 83 lembaga negara, dikatakan oleh Uchok berdampak pada penundaan DAU untuk 169 daerah dan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia.

“Bisa-bisa timbul dugaan, Presiden telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Atau, Pemerintahan Jokowi sangat menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran,” lanjutnya.

Dan, yang aneh bin lucu kata Uchok, ada alokasi anggaran untuk dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia sebesar Rp 23.3 Triliun yang pencairannya ditunda. Untuk hal tersebut di atas itulah maka CBA meminta DPR untuk segera menekan Presiden Jokowi agar mencabut Inpres yang dianggapnya ilegal tersebut.

“Kalau Presiden ‘ogah’ mencabut Inpres ilegal tersebut, DPR wajib kasih ‘surat cinta’ dalam bentuk hak interpelasi DPR agar Presiden Jokowi kapok, dan menyesal mengeluarkan peraturan hukum yang tidak sesuai mekanisme undang-undang dan tertib administrasi,” tandas Uchok.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X