Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Tak Kunjung Selesai

photo author
- Kamis, 1 September 2016 | 04:50 WIB
images_berita_Ags16_1-ZAKY-RUU-Minol
images_berita_Ags16_1-ZAKY-RUU-Minol

Jakarta, Klikanggaran.com - RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sudah diajukan oleh Fraksi PPP sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 ini pembahasan belum kunjung selesai. RUU ini juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas sejak DPR Periode (2014-2019) baru 1 fraksi yang mendukung RUU ini yakni Fraksi F-PKS. Ketua Panja RUU Minol, M Arwani Thomafi menyatakan bahwa tujuan utama dari RUU Minol itu adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.

"Landasan penyusunan RUU Minol untuk perlindungan masyarakat. Dari data WHO alkohol mengakibatkan 3.3 persen kita meninggal setiap tahun, dan angka itu lebih besar dari korban meninggal akibat AIDS. Belum lagi kasus tahun ini pemerkosaan di Bengkulu, Pemalang, dan daerah lainnya dilakukan oleh segerombolan pemuda terkena pengaruh konsumsi minuman beralkohol," tegas Arwani saat Seminar RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam Perspektif Hukum di Gedung Nusantara 1 Jakarta, Kamis (1/9/2016).

 

RUU Minol juga ditujukan untuk kesehatan. Menurut Politisi dari Fraksi PPP itu Minimal Beralkohol termasuk kategori NAPZA dan menjurus pada adiktif atau ketergantungan sehingga berpotensi merusak kesehatan mental dan fisik.

"Alkohol dapat mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pankreas, saluran cerna, dan susunan saraf pusat. Bahkan publikasi jurnal addiction new Zealand, akhohol dapat membentuk kanker di saluran cerna," kata Arwani.

Terakhir penyusunan RUU Minol untuk memperkuat hukum di daerah. Menurut Arwani sudah banyak daerah yang membuat perda pelarangan Minol sehingga perlu payung hukum berbentuk undang-undang.

"Saat ini sudah terdapat 351 Perda tingkat kab/kota dan provinsi memiliki perda untuk mengatur minuman beralkohol. Bahkan Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua sudah menandatangani Perda Larangan Minuman Beralkohol," tambah Arwani.

Arwani juga menampik bahwa persoalan agama yang menjadi batu ganjalan dalam RUU Minol.

"Jika di Papua saja yang mayoritas non muslim sudah menandatangani Perda Larangan Minuman Alkohol, maka ga ada alasan agama yang mendominasi pembuatan RUU Larangan Minuman Beralkohol," tegas Politisi Asal Jawa Tengah itu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X