Prosedur Mengunjungi Tahanan KPK

photo author
- Kamis, 22 Desember 2016 | 08:42 WIB
images_HERI-Prosedur
images_HERI-Prosedur

Jakarta, Klikanggaran.com (22/12/2016) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi tadi, Kamis (22/12/2016) memberikan informasi terkait prosedur kunjungan ke KPK dengan dasar Peraturan Menkumham No. 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Negara.

"Namun, karena sifarnya lex specialist, maka Kemenkumham menyerahkan pelaksanaan peraturan dan tata tertib sepenuhnya kepada KPK," kata Bagian Humas KPK.

Seperti yang telah disampaikan, prosedur kunjungan tahanan KPK adalah sebagai berikut:

Tersangka KPK akan ditempatkan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, atau dititipkan di Rutan yang dtunjuk.

Untuk hari berkunjung tahanan KPK adalah setiap hari Senin dan Kamis, dan hari libur nasional. Waktu kunjungan adalah pukul 10-12 WIB. Sesuai pasal 12 ayat 3 Peraturan KPK 1/2012, tahanan tidak diperbolehkan membawa barang selain perlengkapan kebersihan sehari-hari, perlengkapan ibadah, dan buku bacaan. Makanan tahanan diatur sesuai perundang-undangan, boleh menerima kiriman makanan setelah diperiksa atau diijinkan oleh petugas.

Saat pertama ditahan, tahanan akan dimintai surat keterangan sehat, surat penitipan tahanan yang dibuat oleh penahan, dan surat ijin mengunjungi yang dibuat oleh tahanan.

Surat ijin mengunjungi berisi daftar nama-nama yang diperbolehkan untuk mengunjunginya. Jadi, selain nama yang ada di dalam daftar tersebut, tidak diizinkan/diperbolehkan untuk mengunjungi tahanan. Pengecualian untuk tahanan yang sedang menjalani sidang pada hari kunjungan, mendapat hak kunjungan pada hari berikutnya, tapi tidak berlaku kelipatan.

Barang yang diizinkan untuk diberikan pada tahanan sebelumnya akan diperiksa terlebih dahulu oleh staf Rutan. Tahanan tidak diperbolehkan membawa benda-benda tajam, benda berbahan logam/metal/besi, dan benda elektronik dalam bentuk apa pun.

Petugas Rutan KPK juga berhak melarang barang tertentu untuk dibawa atau diberikan kepada tahanan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X