Ijazah Perguruan Tinggi Tidak Perlu Dilegalisir

photo author
- Minggu, 15 Januari 2017 | 06:26 WIB
images_TIM-Ijazah
images_TIM-Ijazah

Jakarta, Klikanggaran.com (15-1-2017) -- Menteri Risetdikti, Mohamad Nasir, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan menerapkan program Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (Sivil), demikian dilansir dari laman ristekdikti.co.id.

Menurut Nasir, selama ini ijazah kebanyakan bermasalah, untuk itu Nasir akan mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

“Jadi, ke depan tidak perlu lagi ada legalisir ijazah lulusan Perguruan Tinggi Indonesia. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL),” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal. Industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan.

“Apalagi yang jual beli ijazah, kalau ketahuan, langsung kami tutup. Dan, kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X