Wah! Konsultan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Didenda oleh Negara, Karena Apa?

photo author
- Senin, 28 Agustus 2017 | 17:17 WIB
images_berita_Ags17_over
images_berita_Ags17_over

Jakarta, Klikanggaran.com (29/8/2017) - Meskipun Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung banyak ditolak publik, tapi pemerintah melalui Kemenko Perekonomian diam-diam menggunakan jasa konsultasi penilaian strategis.

Diketahui, perusahan jasa konsultan bernama PT Boston Consulting Indonesia (PT BCI) tersebut "dikontrak" oleh Kemenko Perekomian dengan nilai kontrak sebesar Rp3.080.000.000, untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi pada proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta Bandung.

Tugas PT BCI sebetulnya gampang, atau tidak sulit. Dimana salah satu tugasnya adalah untuk pelaporan, sebagaimana diatur bahwa penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan selama masa kontrak.

Dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com ditemukan bahwa PT BCI didenda karena terlambat menyelesaikan laporan selama 2 hari kerja. Denda tersebut sebesar Rp6.160.000 sesuai pemotongan pada pembayaran melalui SPM nomor 65127/M.EKON/427752/LS/11/2015.

Namun, di sisi lain perhitungan di atas dinilai salah, karena yang seharusnya denda keterlambatan dihitung berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP), dan terdapat kekurangan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp43.120.000.

Padahal, jika dilihat-lihat, untuk jasa konsultasi tersebut sudah ada prosedurnya, yaitu dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor SPK-20/PPK.KPPIP/JASA/08/2015 tanggal 27 Agustus 2015. Sehingga kurang wajar saja terjadi kelalaian tersebut, yang mengakibatkan timbulnya permasalahan di atas. Diketahui, dari permasalahan tersebut penerimaan negara menjadi kekurangan perhitungan jumlah hari keterlambatan sebesar Rp43.120.000 dan belum diterima di kas negara.

(Baca juga: Dokumen Pertanggungjawaban di Kemenko Perekonomian, Sudah Benarkah?)

(Baca juga: Ada Pemborosan Uang Negara di Kemenko Perekonomian, Kok Gak Diproses?)

(Baca juga: What??? Kemenko Perekonomian Beli Hardware Palsu?)

(Baca juga: Parah!!! Kemenko Perekonomian Ikut Intervensi Penetapan Upah Minimun Sektoral)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X