kebijakan

BPN: Itu Milik PTPN! Boleh membeli kepada masyarakat? Nggak boleh, Karena itu milik PTPN

Jumat, 25 Desember 2020 | 15:00 WIB
lahan


(KLIKANGGARAN)--Rizieq Shihab membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, demikian klaim Front Pembela Islam (FPI).


Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.


Baca juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meminta Maaf atas Skandal Pembayaran Ilegal


Melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020), Azis mengatakan."Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan."  


Menurutnya, FPI meminta adanya ganti rugi sebab uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain.


"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.


Sebelumnya, PTPN VIII mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah yang di atasnya dibangun Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah. FPI mengklaim Habib Rizieq Shihab (HRS) membeli lahan dari para petani sebelum membangun ponpes.


"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12). [Detik]


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jabar, masih milik PTPN VIII. Lahan itu tidak bisa dilepas ke masyarakat kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.


"Itu masih domain BUMN. Itu milik PTPN. Karena itu, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. Kecuali kalau yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi kalau Menteri BUMN itu tidak bisa melepas kalau tidak diajukan permohonan," ujar jubir BPN, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).


Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Tidak Pernah Merampas Lahan PTPN VIII, Apa Kata BPN?


Dalam pernyataannya, FPI mengklaim Rizieq Shihab sudah membeli lahan dari warga sebelum membangun Markaz Syariah. Menurut BPN, itu tidak diperbolehkan lantaran secara hukum masih merupakan lahan PTPN VIII, yang merupakan milik BUMN.


"Boleh membeli kepada masyarakat? Nggak boleh. Karena itu milik PTPN. Kalau mau, minta kepada PTPN, nanti PTPN mengarahkan kepada BUMN. Kelihatannya ini tidak selesai persoalannya karena masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara," ujar Taufiq.


Baca juga: Walikota Washington, DC mengumumkan 24 Desember sebagai ‘Hari Dr Fauci’

Halaman:

Tags

Terkini