kebijakan

RSUD Jombang: Pembayaran Jasa Pelayanan Kartu Jombang Sehat (KJS) Tidak Didukung dengan Sumber Pendapatan Program KJS

Senin, 23 November 2020 | 08:11 WIB
rsud jombang


JOMBANG, Klikanggaran--


Pada Laporan Realisasi Anggaran RSUD Kabupaten Jombang Tabun 2018 dan Tabun 2019 diketahui anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebagai berikut.


-


 


Dari anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut di atas, di antaranya sebesar Rp76.126.807.726,40 merupakan Belanja Jasa Pelayanan Medis dan Non Medis Tabun 2018 dengan realisasi sebesar Rp76.074.046.145,00 atau 99,93% dan sebesar Rp75.626.807.726,40 merupakan Belanja Jasa Pelayanan Medis dan Non Medis Tabun 2019 dengan realisasi s.d. 30 Juni 2019 sebesar Rp42.963.300.461,00 atau 56,81%. Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran jasa pelayanan Kartu Jombang Sehat sebesar Rp3.879.250.233,00.


Ansor Dukung TNI-Polri Tindak Tegas Radikalisme


KJS merupakan kartu atau bentuk lain yang dipersamakan yang diberikan kepada penduduk miskin di Kabupaten Jombang yang tidak menjadi peserta jaminan kesehatan nasional atau jaminan kesehatan lainnya. Program ini sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tabun 2017 tentang Jaminan Kesehatan. Jaminan atau pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Kabupaten Jombang meliputi pelayanan rawatjalan dan rawat inap kelas III termasuk pelayanan pada ruang intensive care unit (leU) dan ruang isolasi.


Lebih lanjut, Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tabun 2017 mengatur babwa biaya pelayanan kesehatan bagi peserta KJS pada RSUD Kabupaten Jombang dibiayai langsung dari anggaran BLUD. RSUD Kabupaten Jombang juga tidak mendapatkan penggantian biaya dari Pemerintab Kabupaten Jombang atas seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk melayani pasien KJS.


Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak RSUD Kabupaten Jombang diketabui babwa tidak ada mata anggaran maupun kegiatan khusus untuk pasien KJS dalam RBA maupun DPA RSUD Kabupaten Jombang. Biaya untuk pasien KJS dianggarkan dalam biaya-biaya yang terkait dengan jenis layanan yang diberikan.


Pembayaran biaya jasa pelayanan KJS kepada direksi dan seluruh pegawai RSUD Kabupaten Jombang hanya berdasarkan Peraturan Direktur RSUD Kabupaten Jombang Nomor 188.3.1I10A/415.44/2016 tentang Penghitungan dan Pembagian Jasa Pelayanan Program Kartu Jombang Sehat (KJS) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2016, yang diubah dengan Peraturan Direktur RSUD Kabupaten Jombang Nomor 188.3.1/21A/415.4412016 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur RSUD Kabupaten Jombang Nomor 188.3.1I10N2016 tentang Penghitungan dan Pembagian Jasa Pelayanan Program Kartu Jombang Sehat (KJS) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2016.


Jasa pelayanan KJS terdiri dari jasa pelayanan langsung dan jasa pelayanan tidak langsung. Jasa pelayanan langsung diberikan kepada unit pelaksana layanan KJS dengan alokasi 50% s.d. 75% dari total jasa pelayanan, sedangkan jasa pelayanan tidak langsung diberikan kepada semua karyawan RSUD Jombang baik yang sedang cuti maupun tidak dengan alokasi 25% s.d. 50% dari total jasa pelayanan.


Berdasarkan Peraturan Direktur RSUD Kabupaten Jombang tersebut diketahui bahwa jasa pelayanan KJS diperolehldihitung dari tarif jasa pelayanan pasien kelas III setelah diverifikasi oleh Tim Verifikator KJS dari Dinas Kesehatan, dan selanjutnya dibagi sesuai dengan proporsi/persentase pembagian yang telah ditetapkan dalam peraturan direktur RSUD Kabupaten Jombang. Tarif pelayanan tersebut terdiri dari jasa dokter, jasa keperawatan, jasa kefarmasian, jasa paramedis non keperawatan, dan jasa pelaksana teknis lainnya. Kegiatan verifikasi terse but bertujuan untuk mengetahui jumlah biaya yang sesungguhnya telah dikeluarkan untuk melayani pasien KJS, bukan untuk tujuan klaim kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.


Rp16,9 Miliar Pemberian Kredit Bank Mandiri ke PT KG Tidak Sesuai Ketentuan


Hasil pemeriksaan atas kertas kerja perhitungan jasa pelayanan dan dokumen pembayaran jasa pelayanan secara uji petik serta permintaan keterangan kepada pihak RSUD Kabupaten Jombang menunjukkan bahwa terdapat pemberian jasa pelayanan medis dan non medis yang tidak didukung dengan sumber pendapatannya sebesar Rp3.879.250.233,00. Realisasi Belanja Jasa Pelayanan sebesar Rp3.879.250.233,00 terse but merupakan biaya jasa pelayanan atas pemberian pelayanan kepada pasien Kartu Jombang Sehat (KJS) pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 (s.d. 30 Juni 2019).

Halaman:

Tags

Terkini