kebijakan

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Belum Menyusun Indikator Kinerja Program

Selasa, 17 November 2020 | 12:56 WIB
bangka tengah

UIN Walisongo Raih Juara I Lomba Rektor/Ketua PTKN Bicara Cegah dan Lawan Korupsi


Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Bina Program, Ekonomi, Sosial dan Budaya Bappelitbangda diperoleh informasi bahwa Bappelitbangda melakukan evaluasi renja/RKPD setiap triwulan. Dalam rangka evaluasi tersebut, Sekda menerbitkan surat permintaan evaluasi renja kepada OPD pada setiap triwulan, yang menginstruksikan kepada OPD untuk menyampaikan laporan evaluasi rencana kerja selambat-lambatnya tanggal 5 pada setiap triwulan (triwulan I : 5 April, triwulan II: 5 Juli, triwulan III: 10 Oktober dan triwulan IV: 7 Januari). Permintaan tertulis tersebut baru dilaksanakan untuk evaluasi rencana kerja TA 2018. Sedangkan untuk TA 2016 dan 2017, permintaan penyampaian dilakukan secara lisan/informal. OPD menyampaikan hasil rencana kerja kepada Bappelitbangda tanpa disertai dengan surat pengantar sehingga tidak dapat diketahui secara pasti tanggal penyampaiannya. Atas hasil evaluasi rencana kerja tersebut, Bappelitbangda menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bappelitbangda belum sepenuhnya mengevaluasi keselarasan dan target capaian indikator kinerja program dan kegiatan karena waktu penyampaian realisasi renja oleh OPD mendekati tanggal 10.


Lebih lanjut disampaikan juga bahwa evaluasi RPJMD yang dilakukan sebatas evaluasi kebijakan saat penyusunan RPJMD. Bappelitbangda tidak melakukan evaluasi renstra karena isinya hampir sama dengan evaluasi RKPD. Selain itu, kewajiban Bappelitbangda untuk melakukan evaluasi dan menyampaikannya hasil evaluasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.


TAPD


Hasil wawancara dengan TAPD diperoleh informasi bahwa TAPD mengevaluasi KUA-PPAS saat penyusunan KUA-PPAS yang diawali dengan pembahasan bersama OPD melalui Pokja. Pembahasan, sinkronisasi program dan kegiatan berpedoman pada RKPD. TAPD juga melakukan penyesuaian target-target indikator kinerja serta melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hasil pembahasan Pokja dilakukan pembahasan kembali sebagai pembahasan final KUA-PPAS oleh TAPD untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati. Proses dan tahapan penyusunan KUA-PPAS dikoordinir oleh Bappelitbangda selaku sekretariat.


Evaluasi terhadap RKA dilakukan dengan meneliti RKA OPD dan PPKD. Selanjutnya diterbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA. OPD menyampaikan RKA yang telah disusun ke bidang anggaran untuk dilakukan penelitian dan pembahasan RKA. Evaluasi yang dilakukan TAPD lebih terfokus pada anggaran dan target kegiatan, belum memfokuskan pada indikator kinerja program.


Hasil evaluasi terhadap penyusunan KUA-PPAS berupa KUA-PPAS, sedangkan hasil evaluasi RKA berupa Raperda APBD. Kertas kerja evaluasi KUA-PPAS dan RKA tidak terdokumentasi.


Inspektorat


Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah belum pernah melakukan evaluasi Renstra dan KUA-PPAS serta reviu RKPD pada tahun 2016-2018. Reviu RKPD baru dilaksanakan pada RKPD TA 2019. Reviu RKA telah dilaksanakan pada TA 2016 dan 2017, namun tidak dilaksanakan pada TA 2018. Tidak dilaksanakannya evaluasi dan reviu karena ketidaktersediaan anggaran.


Berdasarkan analisis atas hasil reviu RKA yang dilakukan Inspektorat diketahui hal-hal sebagai berikut.


Pertama, RKA OPD tahun 2016 yang direviu adalah RKA Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Pangan, sedangkan RKA Disperindagkop-UKM dan DPMPTK belum disampaikan oleh OPD untuk direviu oleh Inspektorat. Inspektorat mereviu konsistensi pencantuman indikator serta target kinerja sasaran, program dan kegiatan dalam rancangan akhir renja-SKPD dengan Renstra-SKPD dengan hasil bahwa pencantuman indikator serta target kinerja belum konsisten. Namun demikian, Inspektorat belum mereviu kesesuaian indikator kinerja antara RKA dengan KUA PPA.


Kedua, Pada tahun 2017, Inspektorat telah mereviu RKA pada 7 OPD yang diuji petik. Inspektorat mereviu kesesuaian program dan kegiatan serta kesesuaian indikator kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam RKA, KUA-PPAS, Renja OPD dan Renstra OPD.


 


Halaman:

Tags

Terkini