kebijakan

Permasalahan Pengangkatan Jabatan Struktural di PD Pembangunan Kota Cirebon: Laporan BPK

Jumat, 13 November 2020 | 21:00 WIB
PD_PEMBANGUNAN


(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon. Hasil pemeriksaan BPK itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Operasional BUMD Tahun Anggaran 2016 s.d Semester I 2019 pada PD Pembangunan Kota Cirebon, Nomor: 04/LHP/XVIII.BDG/01/2020, Tanggal: 14 Januari 2020.


Struktur organisasi memiliki peran yang sangat penting, karena menjadi dasar berdiri dan berkembangnya sebuah usaha. Perkembangan sebuah perusahaan tidak terlepas dari adanya struktur organisasi yang ideal dalam perusahaan. Dengan struktur organisasi yang ideal, maka perusahaan akan berjalan dengan baik dan memiliki kinerja yang optimal.


Rusia Pesimis Perpanjangan Perjanjian Senjata Nuklir di Masa Depan, Menyebut Tuntutan AS Tidak Dapat Diterima


Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, dan memperlancar pelaksanaan operasional perusahaan, Pemerintah Kota Cirebon selaku pemilik telah menetapkan struktur organisasi PD Pembangunan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 17 Tahun 1993 tentang Penetapan Kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PD Pembangunan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon. Dalam struktur organisasi tersebut telah jelas alur garis tata hubungan setiap fungsi serta tugas dan tanggungjawab masing-masing bagian. Di dalam struktur telah ditetapkan satu orang direktur utama, satu orang direktur, tiga orang kepala bagian, yaitu: Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian Jasa Pertanahan. Serta memiliki enam Kepala Seksi, dan 13 Kepala Urusan.


Jumlah pegawai PD Pembangunan sebanyak 33 orang dengan latar belakang pendidikan yang beragam di tambah 1 orang Tenaga Ahli Direksi. Dari jumlah 33 orang pegawai tersebut, sebanyak 17 pegawai diantaranya telah ditetapkan menduduki jabatan struktural dan sisanya sebanyak 16 orang telah ditempatkan sebagai staf di beberapa bagian.


Hasil pemeriksaan terhadap surat keputusan direksi tentang pengangkatan jabatan structural menunjukkan hal-hal berikut:


Pertama, Pengangkatan pegawai dalam Jabatan Struktural dan Tenaga Ahli Direksi tidak sesuai dengan Struktur Organisasi yang berlaku.


Eks Kepala Daerah Tersangka, MAKI: Ibarat Pelepas Dahaga Dalam Kehausan


Pengangkatan pejabat struktural PD Pembangunan, yaitu Direktur Utama dan Direktur ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Cirebon, sedangkan pengangkatan pejabat struktural yang lain ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Utama PD Pembangunan. Untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, Direktur PD Pembangunan telah mengangkat pejabat struktural dan tenaga ahli. Dari pengangkatan jabatan struktural dan tenaga ahli tersebut, diketahui terdapat jabatan atau nama jabatan yang tidak sesuai dengan nomenklatur struktur organisasi yang telah ditetapkan sebagai berikut:


-


Direktur PD Pembangunan menjelaskan bahwa kebijakan terkait dengan pengangkatan pejabat Kepala Seksi dan Kepala Urusan menjadi pertimbangan Direksi berdasarkan kondisi (keuangan, sarana prasarana dan SDM) yang dihadapi, sedangkan untuk pejabat Kepala Bagian dengan meminta pertimbangan dari Badan Pengawas yang bukan kewenangannya. Selama ini Manajemen belum memiliki kajian/analisa jabatan/analisa beban kerja dalam menentukan pengangkatan pejabat/jabatan baru dalam struktur organisasi.


Kedua, Penetapan Jabatan Struktural tanpa dilengkapi uraian tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan


Dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) PD Pembangunan yang ditetapkan Walikota Cirebon, semua unsur baik pimpinan maupun pembantu pimpinan, telah memiliki uraian tugas dan tanggungjawab. Uraian tugas dan tanggung jawab tersebut telah secara jelas diuraikan sesuai dengan masingmasing jabatan dalam nomenklatur SOTK.


Direksi PD Pembangunan telah mengangkat dan menetapkan 11 orang pejabat struktural berdasarkan surat keputusan Direktur Utama dan seorang Tenaga Ahli Direksi yang tidak ada dalam nomenklatur atau nama nomenklaturnya berubah. Hasil konfirmasi kepada pejabat struktural yang nomenklaturnya tidak ada diperoleh penjelasan bahwa mereka tidak mengetahui uraian tugas jabatan yang diembannya dan tidak pernah diinformasikan secara tertulis uraian tugas yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan hasil konfirmasi kepada pejabat struktural yang nomenklaturnya berubah diperoleh penjelasan bahwa mereka hanya mengetahui uraian tugas jabatan sesuai dengan SK Walikota yang telah ditetapkan, sedangkan uraian tugas sesuai nomenklatur yang baru, mereka belum mengetahui.

Halaman:

Tags

Terkini