kebijakan

Pemkab Kotawaringin Timur: BPK Temukan Enam Permasalahan Pengelolaan Belanja untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia

Kamis, 12 November 2020 | 21:18 WIB
kotawaringin timur


(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim). Pemeriksaan kinerja ini didasari oleh pentingnya pembangunan manusia di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 sampai dengan (s.d.) 2019 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan yang diantaranya diukur melalui angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2016 s.d. 2020 telah menetapkan reformasi keuangan negara, termasuk di dalamnya terkait dengan pengelolaan keuangan dan belanja daerah, sebagai salah satu tema dan fokus pemeriksaan BPK dengan tentative strategic audit objectives (TSAO) untuk dapat menilai sistem desain, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja negara dan daerah.


Rp2 Triliun KUR Bank BRI Berpotensi Fiktif


Tujuan pemeriksaan ini untuk menilai efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia. Lingkup pemeriksaan atas efektivitas pengelolaan belanja tersebut meliputi program dan kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi yang merupakan dimensi-dimensi pengukuran IPM. Lingkup pemeriksaan ini juga meliputi upaya pemerintah daerah (pemda) melalui penerbitan dan implementasi peraturan-peraturan daerah (perda) yang dapat mendorong peran swasta dan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang dapat meningkatkan pembangunan manusia di daerah. Tahun anggaran (TA) yang dilakukan penilaian meliputi pengelolaan belanja pada Tahun 2016 s.d. 2018.


Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Pemkab Kotim telah melakukan upaya-upaya yang signifikan dalam pengelolaan belanja daerahnya untuk meningkatkan pembangunan manusia sebagai berikut:


Pertama, Pemkab Kotim telah menyusun indikator dan capaian kinerja pelayanan publik terkait urusan pendidikan, kesehatan dan ekonomi hingga pencapaian output dan outcome pada dokumen perencanaan. Penyusunan indikator kinerja program tersebut telah selaras antar berbagai dokumen perencanaan dan dilakukan pengukuran atas capaian kinerja program dan kegiatan tersebut.


Kedua, Pemkab Kotim telah melakukan seleksi dan proyeksi atas program dan kegiatan. Salah satu kegiatan perencanaan program dan kegiatan adalah penyusunan rencana kerja (Renja) dengan mengacu kepada RKPD dan renstra SOPD, serta memperhatikan keselarasan program dan kegiatan yang direncanakan dengan hasil forum gabungan DPRD dan SOPD serta hasil musrenbang. Agenda dalam musrenbang antara lain berupa penentuan program dan kegiatan yang menjadi prioritas TA berikutnya dengan mempertimbangkan keselarasan program dan kegiatan dengan tujuan pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat serta ketersediaan dana. Atas program dan kegiatan dalam RKPD, nota kesepakatan bersama, RKA SOPD, dan RKPD TA 2016 s.d. 2018, telah mencantumkan proyeksi pendapatan dan belanja TA terkait serta rincian kegiatan yang akan dianggarkan. Rincian tersebut berisi informasi antara lain pagu indikatif TA berkenaan dan nilai perkiraan maju tahun n+1.


Tanpa mengurangi apresiasi terhadap upaya-upaya positif yang telah dilakukan sebagaimana pada uraian di atas, hasil pemeriksaan BPK masih menemukan adanya beberapa permasalahan yang perlu untuk segera diperbaiki sebagai berikut:


Pertama, Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) belum sepenuhnya sesuai pendapatan yang dianggarkan


Penganggaran DAK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 s.d. 2018 telah sesuai dengan ketetapan alokasi dari pemerintah pusat. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban DAK TA 2016 s.d. 2018 dan keterangan dari dinas terkait, diketahui terdapat kegiatan DAK TA 2018 sebesar Rp2.979.002.206,00 pada Dinas Pertanian tidak dilaksanakan dan DAK TA 2016 sebesar Rp465.577.750,00 pada Dinas P3AP2KB terlambat dilaksanakan. Kondisi tersebut mengakibatkan output/target yang direncanakan tidak tercapai. Kondisi tersebut disebabkan pihak Dinas Pertanian dan P3AP2KB kurang koordinasi dengan kementerian teknis terkait.


Pemerintah Kabupaten Karawang Terlambat Melaksanakan Kegiatan DAK


Kedua, Transparansi keuangan publik belum efektif


Selama TA 2016 s.d 2018, terdapat kegiatan di desa senilai Rp60.544.183.721,00 terlambat dilaksanakan dan berpotensi tidak mendukung pencapaian pembangunan manusia secara maksimal. Kondisi tersebut mengakibatkan program/kegiatan yang terlambat dilaksanakan oleh pemerintah desa berpotensi tidak mendukung pencapaian pembangunan manusia secara maksimal di wilayah Kabupaten Kotim. Kondisi tersebut disebabkan terlambatnya informasi dana desa kepada pihak desa oleh Pemkab Kotim.


Ketiga, Pengelolaan belanja program dan kegiatan belum efektif


Selama TA 2016 s.d. 2018, Pemkab Kotim belum sepenuhnya melakukan analisis ekonomi atas usulan program dan kegiatan. Analisis yang dilakukan untuk kegiatan berupa RKA, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan studi kelayakan yang dilakukan hanya untuk kegiatan bernilai besar dan tidak rutin, belum seluruhnya direviu oleh pihak ketiga, dan belum dipublikasikan. Kondisi tersebut mengakibatkan program/kegiatan dan hasilnya berpotensi tidak memberikan dampak maksimal dalam peningkatan pembangunan manusia dan terbatasnya akses publik atas program/kegiatan yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut disebabkan Pemkab Kotim belum memiliki mekanisme reviu atas dokumen analisis dan mekanisme atas publikasi program, kegiatan dan analisisnya.

Halaman:

Tags

Terkini