kebijakan

Dana Dropping Barang dan Pendayagunaan Dokter, Pengelolaannya Kurang Efektif: Laporan BPK

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:35 WIB
kemenkes 1


(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Dropping Barang dan Pendayagunaan Dokter serta Tenaga Kesehatan.


Pemeriksaan kinerja di bidang kesehatan merupakan salah satu fokus pemeriksaan BPK RI pada Dimensi Pembangunan Manusia dan Masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK untuk mendukung arah kebijakan dalam Agenda Pembangunan Nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2014 – 2019 dalam Bidang Kesehatan. Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukkan antara lain: 1) Terdapat dropping barang yang mendekati tanggal kedaluwarsa dan telah kedaluwarsa; 2) Adanya dropping barang yang melebihi permintaan atau kebutuhan pemerintah daerah; 3) Terdapat dropping barang yang belum dimanfaatkan; 4) Pemerintah daerah dalam hal ini Puskesmas belum sepenuhnya memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak dan fasilitas pendukung kepada peserta penugasan Nusantara Sehat (NS); 5) Terdapat jarak waktu yang panjang antara usulan peserta NS daerah dengan realisasi penempatan NS oleh Kementerian Kesehatan dan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan sehingga penempatan NS tidak lagi sesuai dengan usulan kebutuhan Puskesmas.


Pengelolaan DAK Fisik dan Nonfisik oleh Kemenkes Kurang Efektif: Laporan BPK


Untuk menilai kinerja atas efektivitas dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Kementerian Kesehatan, kriteria yang digunakan untuk mengambil simpulan dalam pelaksanaan pemeriksaan ini adalah kriteria yang dikembangkan dari hasil identifikasi BPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melingkupi pengelolaan dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan. Kriteria-kriteria tersebut dikembangkan dari pertanyaan pemeriksaan untuk menilai efektivitas dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan pada Kementerian Kesehatan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan dasar.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan Kementerian Kesehatan kurang efektif melakukan pengelolaan dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019.


Presiden Majelis Dakwah RI-1 Berdakwah dan Bangkitkan Geliat Bisnis Properti


Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung keberhasilan pengelolaan dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar, antara lain: 1) Kementerian Kesehatan telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan dalam pemanfaatan hasil dropping barang; 2) Kementerian Kesehatan telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dropping barang dan melaporkan hasilnya ke pihak yang berkepentingan; 3) Kementerian Kesehatan telah menetapkan target sasaran pemetaan penugasan khusus NS jangka menengah dalam Renstra; 4) Kementerian Kesehatan telah memberikan insentif kepada peserta penugasan khusus NS tepat jumlah dan waktu.


Namun, dengan tidak mengesampingkan hal-hal positif dan capaian keberhasilan atas upaya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu:


Pertama, Kementerian Kesehatan belum melakukan perencanaan yang memadai atas dropping barang kepada pemerintah daerah.


Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan kebutuhan dropping barang berupa obat, vaksin, vitamin, pemberian makanan tambahan, alat kesehatan, dan BMHP dari Kementerian Kesehatan ke pemerintah daerah diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan berikut: a. Variabel perhitungan kebutuhan dropping barang belum memadai untuk digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah; b. Perencanaan jumlah dropping barang belum sesuai dengan perhitungan yang dibutuhkan oleh daerah; dan c. Perencanaan dropping barang belum memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana penyimpanan dan media distribusi serta anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


Kedua, Kementerian Kesehatan belum mendistribusikan dropping barang kepada pemerintah daerah secara memadai.


Hasil pemeriksaan atas proses distribusi dropping barang dari Kementerian Kesehatan kepada pemerintah daerah diketahui terdapat beberapa permasalahan yaitu terdapat dropping barang yang diberikan belum tepat waktu, belum tepat jumlah, dan belum tepat sasaran.


Ketiga, Kementerian Kesehatan belum menyusun peraturan/pedoman/prosedur tentang mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus NS dengan lengkap dan jelas.


Hasil telaah atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 33 Tahun 2018 tanggal 28 Juli 2018 diketahui bahwa Permenkes tersebut belum memiliki Standard Procedure Operasional (SPO) atau petunjuk teknis yang mengatur secara lengkap dan jelas tentang program NS, antara lain: 1) jangka waktu pelaksanaan seleksi; 2) tata cara seleksi penerimaan tenaga NS pasca penugasan khusus Tahun 2014; 3) tata cara pemulangan peserta penugasan khusus program NS; 4) sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya; 5) bentuk format laporan NS individual; 6) validasi terhadap data usulan kebutuhan tenaga kesehatan; 7) usulan tugas pokok dan fungsi masing-masing pembina wilayah terkait program NS.

Halaman:

Tags

Terkini