kebijakan

Pengelolaan DAK Fisik dan Nonfisik oleh Kemenkes Kurang Efektif: Laporan BPK

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 13:13 WIB
kemenkes


(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dari APBN Tahun 2018 dan semester I Tahun 2019 dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan dasar.


Pemeriksaan kinerja di bidang kesehatan merupakan salah satu fokus pemeriksaan BPK RI pada Dimensi Pembangunan Manusia dan Masyarakat sebagaimana dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK untuk mendukung arah kebijakan dalam Agenda Pembangunan Nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2014 – 2019 dalam Bidang Kesehatan. Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukkan antara lain adanya alokasi DAK Fisik Tahun 2018 sebesar Rp52.316.201.000,00 pada 11 pemerintah daerah yang tidak tersalurkan dan terdapat alokasi DAK Nonfisik Tahun 2018 dengan penyerapan di bawah 50% pada 13 pemerintah daerah Kabupaten/Kota.


Presiden Majelis Dakwah RI-1 Berdakwah dan Bangkitkan Geliat Bisnis Properti


Dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan dasar, pemeriksa melakukan pengujian kesesuaian Pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kemenkes dengan serangkaian kriteria yang telah dikomunikasikan dengan pihak Kemenkes. Penarikan simpulan dilakukan dengan metode analisis kuantitatif melalui pembobotan yang objektif atas kriteria-kriteria dengan menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang melibatkan ahli dan entitas yang diperiksa.


Santri Magnetik


Untuk menilai kinerja atas efektivitas pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dalam mendukung pemberian pelayanan kesehatan dasar Tahun 2018 dan semester I Tahun 2019 pada Kemenkes, kriteria yang digunakan untuk mengambil simpulan dalam pelaksanaan pemeriksaan ini yaitu kriteria yang dikembangkan dari hasil identifikasi BPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melingkupi pengelolaan DAK Bidang Kesehatan. Kriteria-kriteria tersebut dikembangkan dari pertanyaan pemeriksaan untuk menilai efektivitas pengelolaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan pada Kemenkes dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan dasar.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan Kemenkes Kurang Efektif melakukan pengelolaan DAK Bidang Kesehatan dalam mendukung pemberian pelayanan kesehatan dasar Tahun 2018 dan semester I Tahun 2019.


Kemenkes telah berupaya mengelola DAK bidang kesehatan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar dengan menyusun target dan sasaran DAK Nonfisik Bidang Kesehatan pada menu yang telah sesuai dengan Renstra Kemenkes.


Namun, dengan tidak mengesampingkan hal-hal positif dan capaian keberhasilan atas upaya yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut:


Pertama, pengelolaan DAK Fisik Bidang Kesehatan oleh Kemenkes dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tidak Memadai


DAK Fisik Bidang Kesehatan dialokasikan untuk membantu pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam menyediakan sarana prasarana dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk diantaranya Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Kemenkes selaku kementerian teknis berperan dalam merencanakan, mengusulkan alokasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas DAK Fisik Bidang Kesehatan. Kelemahan yang terjadi dalam proses perencanaan, pengusulan alokasi dan monev DAK Fisik Bidang Kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar diantaranya sebagai berikut: a. Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan kegiatan pembangunan RS Lanjutan pada subbidang pelayanan kesehatan dasar tidak sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan dasar; b. Sistem informasi untuk pengusulan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar belum terintegrasi dan belum dimanfaatkan secara maksimal untuk proses verifikasi dan penilaian usulan; dan c. Regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK Fisik Bidang Kesehatan oleh Itjen dan unit utama di Kemenkes belum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).


Kedua, Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan oleh Kemenkes dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tidak Memadai.


Wakil Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta: Karikatur Hina Nabi Tidak Akan Kurangi Kemuliaan Nabi


Kemenkes berperan penting dalam proses perencanaan, pengusulan dan alokasi serta pemantauan dan evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dasar dhi. Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk memperkuat upaya promotif dan preventif serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan DAK Nonfisik dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar oleh Kemenkes adalah sebagai berikut: a. Target output DAK Nonfisik daerah belum tercantum dalam Rencana Kerja daerah; b. Perhitungan formulasi alokasi DAK Nonfisik Kabupaten/Kota belum seluruhnya menggunakan data terkini dan valid; dan c. Regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan oleh Itjen dan unit utama di Kemenkes belum ditetapkan melalui Permenkes.

Halaman:

Tags

Terkini