(KLIKANGGARAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, atau Ditjen PHU, Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji serta instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji serta instansi terkait lainnya dilakukan dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen PHU telah meningkatkan tranparansi penyelengggaraan ibadah haji dengan memberikan informasi terkait nilai total indirect cost seperti tertuang dalam Keputusan Presiden tentang BPIH, dimana pada tahun-tahun sebelumnya hal ini belum diinformasikan. BPKH juga telah melakukan upaya untuk mengungkapkan informasi terkait pembiayaan BPIH yaitu dengan memberikan informasi terkait besaran BPIH dan pembagian virtual account kepada calon jemaah haji. Tanpa mengurangi kinerja yang telah dicapai tersebut, masih terdapat beberapa permasalahan dalam perencanaan dan penetapan BPIH antara lain sebagai berikut:
Pertama, perencanaan dan penetapan biaya penerbangan pada BPIH Tahun 2019 belum memadai belum mencermikan biaya penerbangan yang menguntungkan keuangan haji;
Kedua, kegiatan manasik haji belum direncanakan dan ditetapkan secara memadai sehingga pelaksanaannya kurang efektif;
Ketiga, penetapan alokasi nilai manfaat untuk jemaah tunggu belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan transparansi serta kurang menjamin keberlanjutan penyediaan BPIH; dan
Keempat, perencanaan dan penetapan pembiayaan haji (Bipih) belum memadai, sehingga berisiko mengganggu keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji dimasa mendatang.
‘Boikot Produk Prancis’ Diluncurkan Sebab Komentar Tak Berkualitas Macron terhadap Islam
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan menunjukkan Ditjen PHU dan BPKH belum efektif dalam aspek penyusunan besaran BPIH dan pengesahan pembiayaan nilai BPIH. Simpulan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan kinerja.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas dan untuk meningkatkan kualitas perencanaandan penetapan BPIHpada masayangakandatang, BPK merekomendasikan kepada Menteri Agama agar :
Pertama, membentuk tim teknis terpadu yang memiliki keahlian untuk mengkaji dan menyusun struktur biaya penerbangan per jemaah haji pada setiap embarkasi, sehingga diperoleh standar harga satuan biaya penerbangan yang wajar dan efisien:
Kedua, mengkaji metode pembiayaan manasik dari berbagai sumber pembiayaan seperti dana haji/ BPIH, dana kemaslahatan dan APBN, membuat skedul bimbingan manasik yang baku agar pelaksanaan bimbingan manasik haji dapat dilaksanakan tepat waktu, efisien dan efektif;