kebijakan

Guru Besar UI: RI Dinilai Wajar Jika Usir Dubes Palestina Usai Hadiri KAMI

Jumat, 21 Agustus 2020 | 05:59 WIB
IMG_20200821_055427



Bahwa, negara penerima diizinkan untuk setiap saat dan tanpa harus menjelaskan untuk menyatakan seorang perwakilan misi adalah persona non grata kepada negara pengirim.



Sumber: cnn Indonesia


Halaman:

Tags

Terkini