kebijakan

Diincar Para Kolektor, Uang Peringatan Rp75000 Dapat Diijadikan Alat Pembayaran yang Sah

Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:54 WIB
uang 75k

"Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan
Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020."


Hal tersebut juga disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo saat peluncuran secara virtual. "Uang ini secara resmi dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah pada 17 Agustus 2020," ujarnya Senin (17/8/2020).


Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada perilisan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI mengatakan jumlah uang edisi khusus yang dirilis ini terbatas sebanyak 75 juta lembar


Perry juga menuturkan uang kertas Rp75.000 ini merupakan persembahan kebahagiaan Indonesia untuk masyarakat, sehingga semua orang dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran yang telah ditentukan.


Pihaknya pun telah mendistribusikan ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran serta dilakukan pemesanan dulu secara online melalui aplikasi pintar yang sudah disiapkan per hari ini dan sejalan dengan protokol Covid-19.


Walaupun dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar, kolektor uang kuno Gus Ahmad Legendaris menilai jumlah tersebut banyak dan tidak bernilai tinggi.


"Uang baru tidak bisa tinggi apalagi dicetak 75 juta lembar. Kayak 50 polimer Soeharto edisi khusus, harga biasa saja, yang bagus Rp150.000, yg biasa cuma Rp70.000," tuturnya kepada Bisnis, Senin (17/8/2020).


Kendati demikian diakui Gus Ahmad, uang edisi khusus kemerdekaan ini memiliki desain yang bagus. Para kolektor barang viral disebutnya pasti mengincar uang tersebut. [Bisnis.com]


Halaman:

Tags

Terkini