kebijakan

Kisruh PPDB DKI Jakarta: Protes Orang Tua dan Penjelasan Kadisdik DKI Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2020 | 07:19 WIB
images_berita_2018_Jan_Sekolah

Nahdiana menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44/2019 mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan karena ada pertimbangan faktor daya tampung sekolah.


"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," tuturnya.


Lebih lanjut, Nahdiana menyebutkan kriteria usia dalam PPDB ini mengacu kepada Permendikbud No. 44/2019 di mana pada Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SD sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD.


Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.


"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ucapnya.


Baca juga: Nyaris Satu Triliun Biaya Operasional PTPN III Diragukan


Nahdiana menambahkan penetapan zonasi di Jakarta adalah berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal dan transportasi.


Menurut dia, demografi Jakarta yang unik membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.


"Adapun penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak tahun 2017. Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," tuturnya.


Dia menuturkan, dalam sistem zonasi kelurahan, CPDB berdomisili lebih jauh dengan CPDB yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.


Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. Sehingga, CPDB berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.


"Sesuai Pasal 25 Ayat 2, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," imbuhnya. [Bisnis]


Halaman:

Tags

Terkini