kebijakan

SKUP Migas PT Sucofindo Tidak Sesuai Kemampuan Rill, Benarkah?

Jumat, 26 Juni 2020 | 15:41 WIB
images (25)


Jakarta,Klikanggaran.com - Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian. SKUP Migas menunjukkan bahwa pemegang surat tersebut memiliki kompentensi usaha penunjang migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi. Namun, SKUP Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dimiliki PT Sucofindo Tidak Sesuai Dengan Kemampuan Riil.


Pada tahun 2017 PT Sucofindo bersama dengan PT Biro Klasifikasi lndonesia (PT BKI) memperoleh pekerjaan Jasa Inspeksi dan Sertifikasi/Resertifikasi Peralatan Operasi dari PT Pertamina dengan kontrak Nomor 03/C00000/2016-S0 dengan nilai harga satuan (per item pekerjaan). Pekerjaan tersebut dimulai tanggal 21 Juni 2016 dan berakhir pada 10 Agustus 2019 dengan pembayaran berdasarkan penyelesaian per Surat Perintah Kerja/dokumen pemesanan yang diterbitkan oleh wilayah kerja/unit operasi PT Pertamina.


Pembagian pekerjaan antara PT Sucofindo dengan PT BKI adalah berdasarkan kesepakatan bersama, biaya yang timbul atas pekerjaan yang menjadi bagian PT Sucofindo atau PT BKI menjadi tanggungjawab masing-masing PT Sucofindo atau PT BKI. Invoice secara terpusat akan diterbitkan oleh PT Sucofindo, dan PT BKI akan menagihkan pendapatan atas pekerjaan yang dilakukan oleh BKI kepada PT Sucofindo.


Salah satu lingkup pekerjaan dari PT Pertamina tersebut adalah Remaining Life Assesment (RLA) dan Re-Engineering. RLA adalah penilaian perpanjangan umur layan atas instalasi dan/atau peralatan yang telah melewati batas umur layan desain atau tidak memiliki data teknis. Instalasi dan/atau peralatan tersebut hanya dapat disertifikasi apabila telah dilakukan desain ulang (re-engineering) dan RLA. Hal tersebut mengacu kepada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.


Selanjutnya, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 diantaranya mengatur bahwa lembaga yang melakukan RLA dan Re-Engineering adalah lembaga yang memiliki SKUP Migas di bidang enjiniring. Dengan pertimbangan bahwa PT Sucofindo belum memiliki SKUP terkait, maka pekerjaan RLA dari PT Pertamina disubkontrakkan oleh PT Sucofindo kepada PT Trihasco Utama (PT TU), minimal sebanyak 13 kontrak pada periode Desember 2017 sampai Juli 2019 dengan nilai total Rp7.322.071.960,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas risalah dokumen, diketahui bahwa PT Sucofindo telah memiliki SKUP di bidang enjiniring sejak tanggal 14 Februari 2019 namun pekerjaan RLA masih disubkontrakkan dengan penjelasan sebagai
berikut:


PT Sucofindo menyubkontrakkan pekerjaan RLA dan Re-Engineering meski bertentangan dengan kontrak induk


Kontrak antara PT Sucofindo dengan PT Pertamina Nomor 03/C00000/2016-S0 mengatur bahwa PT Sucofindo sebagai penerima pekerjaan dilarang mengalihkan, mendelegasikan atau memindahkan hak atau kewajibannya kepada pihak lain.


Pelanggaran atas hal tersebut dapat mengakibatkan PT Pertamina memutus kontrak secara sepihak. Dalam praktiknya, PT Sucofindo menyubkontrakkan pekerjaan RLA dan Re-Engineering kepada PT TU. Pertimbangan PT Sucofindo, sebagaimana dimuat dalam Term Of Reference (TOR) Pengadaan Barang/Jasa Subkontrak RLA dan Re-Engineering, adalah PT Sucofindo tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM sebagai lembaga enjiniring. Pertimbangan tersebut dimuat dalam setiap proses pengadaan pekerjaan RLA dan Re-Engineering dengan subkontraktor PT TU. TOR tersebut dibuat oleh unit khusus di PT Sucofindo setingkat SBU, yaitu Project Management Unit (PMU) Pertamina, yaitu unit bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan dari PT Pertamina.


Atas hal tersebut, Kepala Bagian Operasional PMU Pertamina menjelaskan memahami hal tersebut namun hasil pekerjaan diterima baik oleh PT Pertamina dan tidak ada kendala pembayaran dari PT Pertamina.


PT Sucofindo telah memperoleh SKUP bidang enjiniring pada Februari 2019 namun pekerjaan RLA dan Re-Engineering tetap disubkontrakkan minimal senilai Rp927.062.080,00


Pada Januari 2019, atas permintaan dari SBU terkait, termasuk dari PMU Pertamina yang menangani proyek RLA dan Re-Engineering, Divisi Sekretariat Perusahaan PT Sucofindo mengajukan permohonan penerbitan SKUP Migas untuk beberapa bidang termasuk bidang enjiniring kepada Kementerian ESDM. Pengajuan dilakukan secara online tanpa dipungut biaya dengan mengunggah kelengkapan dokumen, diantaranya berupa daftar tenaga ahli, sertifikat tenaga ahli, daftar peralatan dan software, bukti kepemilikan fasilitas kerja dan bukti kepemilikan peralatan.


Kementerian ESDM kemudian melakukan evaluasi terhadap dokumen tersebut dan meminta PT Sucofindo melakukan pemaparan. Selanjutnya, Kementerian ESDM menerbitkan SKUP Migas Nomor 0452/19.07/DMB/2019 tanggal 14 Februari 2019 (tanpa masa berlaku) atas nama PT Sucofindo termasuk untuk bidang enjiniring. SKUP tersebut menunjukkan bahwa PT Sucofindo telah kompeten melakukan pekerjaan RLA dan Re-Engineering.


Penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat minimal tiga subkontrak pekerjaan RLA dan Re-Engineering dari PT Sucofindo kepada PT TU dengan nilai Rp927.062.080,00.

Halaman:

Tags

Terkini