kebijakan

Pengaturan Dewas dan Direksi LPP TVRI - RRI Belum Diatur Secara Memadai dan Komprehensif (Bagian 1)

Senin, 8 Juni 2020 | 18:10 WIB
rri


JAKARTA, Klikanggaran.com-- Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Direksi adalah bagian dalam struktur LPP yang disebut dan diatur dalam UU Penyiaran. Hal tersebut menunjukkan bahwa Dewas dan Dewan Direksi adalah komponen utama yang mengejewantahkan TVRI dan RRI sebagai LPP sesuai amanat undang-undang. Pasal 14 ayat (4) UU Penyiaran yang menyatakan bahwa “Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


Ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU Penyiaran merupakan pernyataan pendelegasian agar menerbitkan secondary legislations yang mengatur lebih rinci perihal Dewas dan Dewan Direksi LPP. Oleh karena itu diterbitkan peraturan pemerintah dengan maksud menjadi landasan operasional pelaksanaan fungsi Dewas dan Dewan Direksi LPP.


Analisis terhadap pengaturan tentang Dewas dan Dewan Direksi dalam PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 mengenai pengertian, tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sebagai berikut:


-


Dari analisis di atas menunjukkan bahwa pengaturan terkait Dewas dan Dewan Direksi belum diatur dengan jelas dan lengkap (komprehensif) mencakup hal-hal yang semestinya telah diatur dalam peraturan pemerintah yang menjadi landasan operasional LPP TVRI dan LPP RRI. Dari segi tata bahasa kata ‘tugas’, ‘fungsi’, dan ‘wewenang’ memiliki makna yang berbeda satu sama lain. Menurut KBBI arti kata-kata tersebut adalah sebagai berikut:


1) Tugas artinya yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan; suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu; sasaran utama yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai.


2) Fungsi artinya jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; kegunaan suatu hal. Berfungsi artinya berkedudukan atau bertugas (sebagai); berguna; menjalankan tugasnya


3) Wewenang artinya hak dan kekuasaan untuk bertindak.


4) Kewenangan artinya kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.


Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa kewenangan diperoleh melalui tiga sumber yaitu; atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh Undang-Undang Dasar, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan.


Baca juga: Seminggu Peluncuran Aplikasi Bansos, KPK Terima 118 Keluhan


Atas dasar penjelasan tersebut, selain tugas dan fungsi perlu juga diatur perihal batasan wewenang Dewas dan Dewan Direksi dalam penyelenggaraan penyiaran publik oleh LPP TVRI dan LPP RRI karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu sendiri.


Untuk memberikan gambaran pengaturan perihal tugas, fungsi, pertanggungjawaban dan wewenang Dewas LPP TVRI dan LPP RRI, berikut tabel perbandingan pengaturan antara Dewas LPP TVRI dan LPP RRI dengan BPJS dan Perum LKBN ANTARA:


-

Halaman:

Tags

Terkini