kebijakan

Mengapa Status Kelembagaan LPP TVRI dan RRI Belum Jelas? Ini Penjelasan BPK

Senin, 8 Juni 2020 | 15:02 WIB
images_berita_Nov17_TVRIRugi

Selain itu, Naskah Akademik RUU Penyiaran menjelaskan juga salah satu argumentasi mengenai urgensi penggantian UU Nomor 32 Tahun 2002 bahwa secara teknik perancangan Undang-undang (legal drafting) sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Sebagai informasi tambahan bahwa RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI) menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan menjadi Prolegnas Priotitas setiap tahunnya. Saat ini kedua RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR RI.


Dalam ketiga PP tentang LPP tidak disebutkan secara jelas status kelembagaan LPP sebagaimana lembaga penyelenggaraan (pengelolaan) negara oleh Pemerintah, seperti kementerian, LPNK, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU) dan sebagainya. Dalam perjalanannya, selain bentuk kelembagaan tersebut, ada beberapa jenis lembaga baru yang berkembang sesuai dengan kebutuhan dan telah memiliki aturan-aturan turunan lebih lengkap dan memadai dibandingkan dengan LPP TVRI dan LPP RRI, misalnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).


Untuk mendukung analisis kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI, BPK mengambil contoh dengan melakukan perbandingan antara PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA). Dari beberapa lembaga yang ada, BPJS dan LKBN ANTARA dinilai sesuai sebagai pembanding dengan pertimbangan:


1) Model organisasi yang memiliki organ utama yaitu Dewas dan Dewan Direksi; dan


2) Lingkup kerja berupa layanan publik seperti pada LPP TVRI dan LPP RRI.


Perbandingan ini dimaksudkan hanya untuk mengetahui gambaran beberapa prinsip dasar sebuah kelembagaan baik organisasi, tugas dan fungsi yang dihubungkan dengan aturan yang berlaku pada masing-masing lembaga tersebut.


Perbandingan dilakukan bukan untuk menunjukkan kesesuaian atau ketidaksesuaian regulasi LPP TVRI dan LPP RRI dengan regulasi yang mengatur BPJS maupun LKBN ANTARA, namun bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana pengaturan dalam PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 dengan pengaturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 40 Tahun 2007. Uraian perbandingan sebagai berikut:


-


Halaman:

Tags

Terkini