Surat itu sendiri ditandatangani langsung oleh lima kepala daerah, yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Permohonan didasarkan pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang PSBB di Bodebek dan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 443 tahun 2020 tentang PSBB di wilayah itu.
Sumber : http://detik.id/6WxiQB