kebijakan

Permenkes PSBB Diterbitkan, Benarkah Seluruh Tempat Ibadah Ditutup?

Minggu, 5 April 2020 | 09:53 WIB
IMG_20200405_094811

Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
penyebaran kasus menurut waktu; dan
kejadian transmisi lokal.


(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.


(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.


(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.


(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.


Pasal 7
(1) Dalam rangka penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim.


(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
1.melakukan kajian epidemiologis; dan
2.melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.


(3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.


(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.


Pasal 13


(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:


peliburan sekolah dan tempat kerja;


pembatasan kegiatan keagamaan;


pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;


pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

Halaman:

Tags

Terkini