kebijakan

Pengelolaan BPHTB di Kota Semarang Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 21 Februari 2020 | 13:44 WIB
bphtb1

Keempat, Terdapat piutang pajak BPHTB sebesar Rp4.595.134.370,00 belum ditindaklanjuti


Pada tanggal 14 Januari 2011 terdapat Berita Acara Serah Terima Pengalihan BPHTB dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I ke Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp4.665.188.638,00. Dari piutang tersebut terdapat penyetoran sebesar Rp70.054.268,00 oleh wajib pajak sehingga tersisa sebesar Rp4.595.134.370,00. Konfirmasi dengan Bidang Pelayanan BPHTB diketahui bahwa pernah dilaksanakan konfirmasi kepada beberapa WP BPHTB yang memiliki piutang, tetapi hasilnya WP tersebut tidak mengakui memiliki kewajiban. Bapenda belum melakukan koordinasi dengan BPKAD terkait kebijakan akuntansi atas penyelesaian kemungkinan piutang tak tertagih pajak BPHTB tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini