kebijakan

Nah, Benarkah Tarif Pelayanan pada RSUD Dunda Limboto Tidak Sesuai dengan Peraturan Bupati?

Rabu, 5 Februari 2020 | 09:14 WIB
RSUD Dunda


Klikanggaran.com--Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Mansyoer Mohammad Dunda (RSUD Dr. M.M. Dunda) yang berlokasi di Jl. Achmad A. Wahab (d/h Jl. Jend. Ahmad Yani) No. 53, Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang didirikan pada 25 November 1963. Rumah sakit ini ditetapkan menjadi rumah sakit umum (RSU) kelas C pada 19 September 1994 dengan SK Menteri Kesehatan No. 171/Menkes/SK/III/1994 dan pada tahun 2002 ditetapkan menjadi Badan Pengelola Rumah Sakit dengan SK Bupati Gorontalo No. 171 Tahun 2002.


Dalam mengaplikasikan amanat sebagaimana dituangkan dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007, RSUD Dr. M.M. Dunda ditetapkan sebagai suatu Badan Layanan Umum Daerah dengan SK Bupati Gorontalo No. 344/01.2/VII/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Penetapan RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo selaku Penyelenggaran Pola Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Gorontalo.


Baca: Robohnya ‘Kerajaan Intelektual’ Kami


Sejak saat itu pengelolaan keuangan RSUD Dr. M.M. Dunda menerapkan PPK-BLUD dengan status bertahap. Status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh dengan SK Bupati Gorontalo No. 519/01.2/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012.


Hasil pengembangan layanan dan peningkatan kualitas layanan RSUD Dr. M.M. Dunda menghasilkan peningkatan tipe rumah sakit menjadi rumah sakit kelas B. Keberhasilan ini dituangkan dalam SK Menteri Kesehatan No. HK.03.05/I/1077/2011 tanggal 26 April 2011.


Baca: PC NU Indramayu Melanggara Ketentuan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2018


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pendapatan dan Belanja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M.M. Dunda TA 2017 s.d. 2018 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo. BPK menemukan bahwa pengenaan tarif pada sebagian layanan pasien rawat jalan RSUD Dr. M.M. Dunda tidak sesuai Peraturan Bupati Gorontalo


Pendapatan TA 2017 RSUD Dr. M.M Dunda diketahui senilai Rp71.514.491.472,80. Dari sejumlah itu, pendapatan yang berasal dari jasa layanan umum adalah senilai Rp3.303.842.401,00 (4,62%). Sementara Pendapatan TA 2018 per 30 Juni 2018 adalah senilai Rp40.256.926.113,11 dengan pendapatan dari jasa layanan umum sebesar Rp1.397.485.931,00 (3,47%). Adapun rincian pendapatan Jasa Layanan Umum tersebut sebagai berikut:


-


Besaran pendapatan jasa layanan umum di atas antara lain ditentukan oleh besaran tarif dan implementasinya. Tarif pelayanan kesehatan RSUD telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSU dr M.M. Dunda Limboto, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2014.


Selain itu, tarif juga diatur dalam Keputusan Direktur RSUD Dr. M.M. Dunda No. 900/530/RSUD-Dunda tanggal 1 Agustus 2016 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dan Pengelolaan Biaya Operasional pada Unit Transfusi Darah (UTD) di Lingkungan RSUD Dr. M.M. Dunda dan Keputusan Direktur RSUD Dr. M.M. Dunda No. 900/RSUD-DUNDA/792/VII/2014 tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Dr. M.M. Dunda No. 900/RSUD-DUNDA/163/I/2014 tentang Penetapan Besaran Pembagian Jasa atas Pendapatan Layanan BPJS Kesehatan pada RSUD Dr. M.M. Dunda Tahun 2014.


Baca: CBA: 100 Hari Kerja Jokowi, Hanya Luhut yang Menikmati


Tarif pelayanan RSUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati dan SK Direktur tersebut mencakup pelayanan tindakan khusus, pelayanan administrasi, biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di UTD, pelayanan mobil ambulans & jenazah, dan laboratorium sebagai berikut:


-

Halaman:

Tags

Terkini