kebijakan

Kesepakatan Pembayaran dan Kompensasi Hutang PT BWN Tanpa Izin Tertulis RUPS

Sabtu, 11 Januari 2020 | 13:56 WIB
images


Jakarta,Klikanggaran.com - Memperhatikan sangat buruknya kondisi keuangan dan bisnis PT Bhakti Wasantara Net (BWN), seharusnya secepatnya dilakukan langkah-langkah solusi penyelesaian termasuk terhadap kemungkinan gugatan perdata para pihak, tetapi yang terjadi justru sebaliknya yaitu memperluas persoalan hukum pada dugaan terjadinya tindak pidana yang merugikan PT Pos Indonesia sebagai salah satu pemegang saham.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui bahwa PT BWN membuat kesepakatan dan kompensasi hutang PT BWN kepada pihak lain tanpa izin tertulis RUPS (Pemegang Saham/Menteri BUMN).


Peristiwa hukum dan alat bukti yang diketahui, pada tanggal 20 September 2016, Direktur Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) telah membuat kesepakatan dengan Komisaris Utama PT QAN. Kesepakatan tersebut telah dikonfirmasikan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) dengan surat nomor 775/Dirut/0916 tanggal 30 September 2016 (Alat bukti 2/ dokumen Klikanggaran.com), yang berisi :


• PT Pos Indonesia selaku pemegang saham di PT BWN menyetujui pembayaran seluruh hutang PT BWN ke PT QAN sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan PT BWN.


• Atas pembayaran hutang tersebut, PT Pos Indonesia meminta PT QAN bersedia untuk menghibahkan sahamnya di PT BWN kepada PT Pos Indonesia sebesar 39% kepemilikan saham PT QAN di PT BWN.


• Term and condition berkenaan dengan pengalihan saham PT QAN kepada PT Pos Indonesia (Persero) serta pembayaran hutang PT BWN kepada PT QAN dituangkan dalam perjanjian antara pemegang saham yang akan dibuat segera.


• Seluruh proses ini disepakati akan diselesaikan dalam tahun 2016.


Lebih lanjut, fakta kejadian dari proses tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama PT Pos Indonesia tanpa diawali dukungan penilaian (appraisal) oleh pihak independen atas nilai saham PT BWN dan tanpa meminta izin tertulis RUPS terlebih dulu kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham.


Adapun kalkulasi kerugian yang dialami PT Pos Indonesia, yakni total hutang PT BWN kepada PT QAN berdasarkan halaman 40 Laporan Keuangan Audited PT BWN Tahun 2016 adalah Rp22,71 miliar yang terdiri dari hutang kepada pemegang saham Rp13,098 miliar dan hutang sub-ordinasi Rp9,608 miliar (Alat bukti 3/dokumen Klikanggaran.com).


Selanjutnya, nilai saham PT QAN di PT BWN Rp9,134 miliar sesuai halaman 35 Laporan Keuangan Audited PT BWN Tahun 2016 (Alat bukti 4/dokumen Klikanggaran.com), sehingga nilai saham yang diminta untuk dihibahkan = 39% x Rp9,134 miliar = Rp3,562 miliar. Artinya, PT Pos Indonesia sebagai pemegang saham mengalami kerugian besar sebesar Rp19,148 miliar, karena yang didapatkan oleh PT Pos Indonesia (Rp3,562 miliar) jauh lebih kecil dibandingkan yang dikeluarkan untuk membayarkan hutang PT BWN kepada PT QAN (Rp 22,71 miliar).


Kerugian tersebut akan lebih besar dari Rp19,148 miliar karena nilai saham PT BWN pada tahun 2016 negatif dimana pada posisi Laporan Keuangan Audit 2016 menunjukkan defisit modal Rp64,893 miliar (Alat bukti 5/dokumen Klikanggaran.com). Artinya, saham yang didapatkan adalah nilai saham negatif, sehingga yang terjadi bukan mengkompensasi pembayaran hutang melainkan menambah beban kerugian dengan minimal kerugian Rp22,71 miliar + Rp3,562 miliar = Rp26,272 miliar.


Mirisnya lagi, juga diketahui dugaan terjadinya tindak pidana berdasarkan fakta kejadian dari proses tersebut yaitu tanpa izin tertulis RUPS/Menteri BUMN sebagai pemegang saham terlebih dulu bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 angka 4 butir b dan d Anggaran Dasar PT Pos Indonesia dimana perbuatan menerima penukaran (konversi) pinjaman dengan saham tersebut berakibat pada perubahan komposisi saham di PT BWN, dan Pasal 102 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Direksi wajib meminta izin RUPS atas pengalihan kekayaan perseroan dan pemberian pinjaman.


Menanggapi hal tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysys (CBA), Jajang Nurjaman, berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh Direktur Keuangan, Direktur Utama dan SVP Finance PT Pos Indonesia yang berakibat pada kerugian perusahaan.


"Ya itu, melakukan kesepakatan dengan Komisaris Utama PT QAN tanpa izin tertulis dari RUPS PT Pos Indonesia (Persero) tentang pelunasan hutang PT BWN kepada PT QAN oleh PT Pos Indonesia dengan kompensasi hibah 39% saham PT QAN di PT BWN," ujar Jajang saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Sabtu, (11-1).

Halaman:

Tags

Terkini