Medan, Klikanggaran.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov. Sumut) menyoal "Tak Terima Laporan Pertanggungjawaban / LPJ Dana Hibah" ini membikin gaduh dan dinilai masyarakat tidak transparan dalam pengelolaan anggaran keuangan. Padahal nilainya sungguh fantastis hingga mencapai ratusan miliar. "Masalah ini segera diusut. Apalagi belum lama, Walikota Medan Dzulmi Eldin tertangkap OTT oleh KPK," tegas Ir. H. Arse Pane Ketua Umum Ikatan Reporter Seluruh Indonesia menyampaikan kepada wartawan saat berdiskusi dengan Gubernur LSM LIRA Sumut Febry S Dalimunthe dikantornya, (23/10/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun Biro Intelijen Informasi LIRA, dalam hal ini kru Liranews.com dibeberkan pada tahun anggaran 2017, dianggarkan belanja hibah pada BPKAD selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) sebesar Rp.3.145.617.394.020,00- dengan realisasi sebesar Rp.2.987.423.174.742,00- atau sekira 94,97% dari anggaran. Dicatat dari realisasi tesebut, antara lain berupa hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan rumah ibadah sebesar Rp.541.990.094.742,00-
Perlu masyarakat ketahui, dalam pelaksanaan pengelolaan hibah tersebut, Gubernur Sumut menyampaikan surat bernomor 900/9457 tanggal 3 Oktober 2017, perihal mengenai peraturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh penerima hibah dan Satuan Kerja / OPD yang memroses bantuan hibah rumah ibadah / organisasi kemasyarakatan.
Menurut Febry Dalimunthe, ini sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari APBD Provinsi Sumut, dinyatakan bahwa pertanggungjawaban disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, dan dapat melebihi waktu tersebut dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah dana hibah diterima atau 31 Maret 2018.
Selain itu, Kepala BPKAD telah mengeluarkan surat kepada Kepala Satker / OPD Nomor 970/1373/BPKAD/2018 tanggal 19 Februari 2018, perihal penyampaian LPJ hibah TA 2017, antara lain meminta LPJ hibah agar disampaikan kepada Gubernur melalui BPKAD dan tembusan Kepala Satker / OPD terkait paling lambat tiga bulan setelah dana hibah diterima. "Tolong dikonfirmasi ke Pak Gubernur Sumut, hal ini penting," pinta Arse Pane yang juga menjabat Wapemred Liranews.com kepada media yang hadir.
Lebih detail Febry menyikapi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2017. Dimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan review terhadap rekapitulasi LPJ dana hibah s.d. tanggal 31 Maret 2018 pada bendahara PPKD, dan menyatakan bahwa terdapat dana hibah sebesar Rp.480.655.227.233,00- yang belum masuk pada agenda pertanggungjawaban oleh 450 penerima hibah (dicatat-red).
Nah, hal ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lho. Coba cek ke Sekda Provinsi Sumut. Jangan main-main dengan temuan BPK ini. himbau Drs. Sam'an Lubis, Walikota LSM LIRA Kota Medan seraya mengingatkan akan melaporkan temuan ini.
Berdasarkan hasil wawancara dengan tiga Kepala Satker / OPD pengelola hibah, diperoleh keterangan sebagai berikut, diantaranya;
Pertama, Kasie. Pengembangan, Penguatan, dan Perlindungan Koperasi menyatakan bahwa Koperasi Usaha Nelayan (UN) telah menyampaikan rincian penggunaan dana hibah tanpa disertai bukti-bukti pengeluaran, dan terdapat sisa dana 8 Januari 2018 sebesar Rp8.375.000,00- yang belum digunakan.
Koperasi UN kembali menyampaikan rincian penggunaan dana, namun rincian penggunaan dana hibah berbeda dengan sebelumnya dan disertai bukti-bukti pengeluaran, dan masih terdapat sisa dana yang belum digunakan sekitar Rp.3.000.000,00- per 21 Februari 2018.
"Coba tanyakan LPJnya karena disinyalir hal itu belum diterima oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) s.d. tanggal 31 Maret 2018. Yang kedua, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan surat kepada penerima hibah Nomor 900-24 tanggal 3 Januari 2018, mengenai penyampaian LPJ dan pengembalian sisa penggunaan dana hibah. Badan Kesbangpol telah menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi atas realisasi hibah berupa uang kepada Gubernur Sumut, melalui surat Nomor 900-84/BKB.P tanggal 11 Januari 2018," mohon diperiksa temuan ini, lanjut Arse Pane yang juga Penggiat Anti Korupsi di Indonesia (23/10/2019).
Berdasarkan laporan yang masuk kemeja redaksi Klikanggaran.com, empat penerima hibah yaitu Persatuan Istri Purnawirawan (PERIP), Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau PEPABRI, dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), telah menyampaikan LPJ. Sedangkan KPU dan Bawaslu belum menyampaikan LPJ atas penggunaan dana hibah masing-masing sebesar Rp.327.366.912.233,00- dan Rp.108.057.315.000,00,- karena pemilihan umum baru akan dilaksanakan bulan Juni 2018.
Selain itu, terdapat tujuh penerima hibah menyampaikan LPJ melewati batas waktu tanggal 31 Maret 2018, dengan nilai dana hibah sebesar Rp7.303.000.000,00.-
Dengan demikian, hingga pemeriksaan berakhir tanggal 30 April 2018, masih terdapat dana hibah sebesar Rp.37.928.000.000,00.- (Rp15.000.000.000,00 + Rp30.231.000.000,00 - Rp7.303.000.000,00) yang belum dipertanggungjawabkan oleh 363 penerima hibah.