kebijakan

Duh, Terjadi Kurang Bayar Atas Tunjangan Profesi Guru di Indramayu, Guru Mana Suaramu?

Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:23 WIB
guru mengajar

Ketiga, terdapat kekurangan pembayaran TPG TA 2017 sebesar Rp397.091.500,00.


Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena (a) Komite Pengelola Tunjangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Tingkat Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas data calon penerima TPG PNSD; (b) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kurang optimal melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu dalam hal pengendalian dan pengawasan terhadap penyaluran tunjangan profesi guru; dan (c) Kepala Sekolah kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pemutakhiran data pendukung kehadiran guru.


Dalam LKPD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 pun diketahui bahwa atas permasalahan dan temuan BPK,  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menyatakan sependapat dengan kondisi di temuan BPK dengan penjelasan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena kekurangtelitian dalam mengolah data penerima tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru.


BPK merekomendasikan beberapa hal kepada Bupati Indramayu.


 


Halaman:

Tags

Terkini