Jakarta, Klikanggaran.com - Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri direncanakan akan dihapus.
Skemanya akan ditentukan berdasarkan objek pajak, yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh. Namun, WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.
Dalam laman resmi Kemenkeu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, "Background-nya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage.”
Adapun untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.
Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah membuat sebuah rancangan undang-undang yang akan mengatur substansi tiga undang-undang yang mencakup PPh, PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.
Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang sebelumnya belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya, salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan konsep ini penentuan wajib pajak akan dihitung berdasarkan berapa lama seseorang tinggal di Indonesia.
"RUU ini dibuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan prinsip teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,"kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Adapun poin-poin RUU seperti yang disampaikan mantan Direktur Pelakasana Bank Dunia mencakup delapan aspek. Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh.
RUU ini akan mengubah pengaturan soal PPh, PPn dan KUP. RUU ini akan mengatur penurunan tarif PPh badan dari 25% pada saat ini menjadi 20%.
Di samping itu, RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Apabila tarif normalnya 30%, maka pemerintah akan menurunkan menjadi 17% atau sama dengan yang berlaku di Singapura.
Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Menurut pemerintah, selama ini dividen dari badan atau perusahaan yang memiliki saham di atas 25% tidak dikenai PPh, tetapi apabila kepemilikan di bawah 25% dikenai PPh. Sri Mulyani menyatakan RUU ini akan menghapus PPh dividen apabila dividen itu diinvestasikan di Indonesia.
Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Sri menyatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal di Indonesia.