kebijakan

Yuk, Intip Pembayaran Komisi oleh Unit Hotel PT HIN kepada Online Travel Agent (OTA), Ada Masalah?

Kamis, 5 September 2019 | 12:00 WIB
inaya


Jakarta, Klikanggaran.com (05-09-2019) -- Pendapatan kamar merupakan pendapatan utama dalam bisnis perhotelan. Dalam rangka menumbuhkan tingkat hunian kamar, PT HIN melakukan kerja sama dengan agen perjalanan (travel agent) untuk memasarkan informasi mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan perjalanan, tujuan, dan tempat wisata, serta fasilitas akomodasi di seluruh unit hotel yang dikelolanya.


Pada mulanya, PT HIN bekerja sama dengan pihak travel agent yang melakukan penjualan dengan cara konvensional yaitu bertatap muka dengan calon konsumen melalui pameran, counter, membagikan brosur, flyer, atau memasang spanduk, serta memasang iklan di majalah atau surat kabar (off-line). Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, PT HIN harus menyesuaikan pola pemasaran hotel dan fasilitasnya melalui aplikasi dalam jaringan internet atau menjadi on-line, dan bekerja sama dengan Online Travel Agent (OTA).


Menurut Rudiana Jones, Founder Indonesian Tour Leaders Association (ITLA) & Wita Tour dalam seminar The Power of Guerilla Tourism & Hospitality Networking yang diselenggarakan TTC Travel Mart, pada bulan Desember 2016 di Jakarta, pada tahun 2016 ada sekitar 4.000 travel agent di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah OTA baru sekitar 40.


Sampai dengan akhir tahun 2017, PT HIN melalui seluruh unit hotel yang dikelolanya, telah bekerja sama dengan 12 OTA, baik dalam negeri maupun di luar negeri agar dapat bersaing dengan kompetitor untuk meraih pasar wisatawan baik domestik maupun asing.


Hasil reviu atas dokumen pendapatan, diketahui bahwa pada tahun 2016, PT HIN membukukan pendapatan kamar sebesar Rp329.062.964.808,00, dan tahun 2017 sebesar Rp371.316.900.857,00, dengan rincian yang dimuat dalam Tabel 3.37 sebagai berikut.


-


Selain itu, dapat diketahui dari Tabel 3.37 bahwa penjualan melalui OTA terus mengalami peningkatan dan berkontribusi besar dalam pendapatan kamar di tahun 2015 s.d. 2017, dengan jumlah rata-rata sebesar 36,88%.


Atas kontribusi penjualan kamar oleh OTA kepada hotel tersebut, maka OTA akan memperoleh komisi yang akan dibayarkan oleh pihak hotel atau dipotong langsung oleh pihak OTA dari pembayaran tamu hotel dengan besaran yang disepakati dalam perjanjian antara hotel dengan masing-masing OTA.


Berdasarkan hasil reviu pencatatan pembayaran komisi tahun 2016 dan 2017, diketahui bahwa unit IPB mengakui pembayaran komisi (baik yang dibayar oleh hotel ke OTA atau dipotong langsung oleh OTA) sebagai Beban Pokok Pendapatan yang akan mengurangi Pendapatan dari penjualan kamar yaitu pada akun Beban Komisi (COA 411071).


Hasil pemeriksaan atas metode pencatatan pembayaran komisi pada unit GIK dan GIM diketahui hal-hal sebagai berikut.


1) Unit GIK tidak dapat menyajikan jumlah pembayaran komisi atas pendapatan kamar yang diperoleh kepada pihak OTA


Pada unit hotel GIK, terdapat 11 kontrak kerja sama pemasaran on-line yaitu dengan Agoda.com, Asiatravel.com, Booking.com, CTrip.com, Expedia, Hoterip.com, MakeMytrip, Rakuten Travel, Hotelscombined.com, Tiket.com, dan Traveloka.com. Seluruh perjanjian tersebut memiliki jangka waktu selama satu tahun, dan secara otomatis akan diperpanjang, kecuali ada permintaan dari pihak unit hotel. Atas penjualan yang telah dilakukan, pihak OTA meminta komisi kepada unit hotel GIK dengan mekanisme perhitungan dan besaran yang berbeda-beda, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.


Hasil pemeriksaan atas data pembayaran komisi tahun 2016 dan 2017, diketahui bahwa dari 11 kerja sama dengan OTA, hanya tujuh yang berkontribusi terhadap penjualan kamar di unit hotel GIK dan mendapatkan komisi atas penjualan. Namun, pembayaran komisi tersebut tidak melalui pembebanan terlebih dulu, melainkan mengurangi pendapatan kamar. Hal tersebut terlihat dalam data Daily Sales Report (DSR), yang merupakan laporan akhir dari kegiatan night audit.


Pada setiap transaksi penjualan kamar, Aplikasi Power Pro Hotel akan menghitung, memotong, dan mencatat komisi dalam akun hutang komisi (217003). Selanjutnya berdasarkan data tersebut, unit hotel GIK membayar dan/atau memperhitungkan komisi secara periodik di akhir bulan, berdasarkan mekanisme pembayaran penjualan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Pembayaran komisi yang tidak dicatat terlebih dulu sebagai beban komisi, melainkan mengurangi pendapatan di saat komisi tersebut dibayar ataupun diperhitungkan, bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue, dimana pendapatan dan beban yang timbul untuk memperoleh pendapatan harus dikaitkan secara langsung dan bersamaan. Menurut penjelasan Finance Controller (FC) unit Hotel GIK tidak mengakui beban komisi agar supaya unit hotel tidak terbebani dengan biaya komisi yang besar. Atas mekanisme pencatatan yang dilakukan unit Hotel GIK tersebut, unit Hotel GIK tidak mengetahui berapa jumlah beban komisi riil terhadap penjualan kamar melalui OTA.

Halaman:

Tags

Terkini