kebijakan

Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Terkesan Cucuk Cabut Landasan Hukum IMB?

Jumat, 14 Juni 2019 | 11:30 WIB
Pulau Reklamasi






Jakarta, Klikanggaran.com (14-06-2019) - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI tidak konsisten dengan komitmen terkait Pulau Reklamasi. Menurutnya, tidak ada keseriusan dari Anies menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pulau Reklamasi.





"Ini kan, soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan, nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong dalam keterangan persnya, Kamis (13/6/2019).





Gembong menuturkan, hingga saat ini Perda yang mengatur zonasi di Pulau Reklamasi belum dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Dia menyayangkan adanya kabar penerbitan IMB di Pulau C dan D.





Untuk diketahui, sebelumnya Anies menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017. Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.





Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua Raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak ada masalah yang timbul akibat pencabutan dua Raperda terkait reklamasi tersebut.





"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan Raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," ujar Anies Baswedan.





Namun, Gembong menegaskan, belum ada dasar hukum penerbitan IMB di Pulau Reklamasi. Menurutnya, IMB tidak bisa diterbitkan tanpa dasar hukum.


Halaman:

Tags

Terkini