KLIKANGGARAN-- Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan bocoran bahwa Pertalite dan LPG 3Kg akan naik juga.
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan soal rencana kenaikan Pertalite dan LPG melon atau ukuran 3 Kg itu menyikapi keputusan Pertamina menaikan harga Pertamax. Meskipun demikian, Luhut belum memberikan kapan pastinya Pertalite dan LPG ukuran 3 Kg itu akan naik harga.
"Overall akan terjadi nanti Pertamax, Pertalite, kalau Premium belum. Juga gas yang 3 kg (akan naik). Jadi bertahap, 1 April, nanti Juli, bulan September, itu nanti bertahap akan dilakukan oleh pemerintah," tegas Menko Luhut Pandjaitan seperti yang dikutip dari antara.news saat ditemui usai meninjau Depo LRT Jabodebek di Jatimulya, Bekasi Timur, Jumat (1/4/2022).
Luhut menyatakan, saat ini sedang dilakukan perhitungan dengan cermat untuk menentukan besaran kenaikan dan kapan waktunya. Selain itu juga sebelum kenaikan dilakukan, akan digencarkan sosialiasinya.
Terkait kenaikan harga Pertamax, Luhut menyebutkan bahwa sudah banyak negara yang menaikkan harga BBM yang RON-nya setara Pertamax.
Salah satu alasannya adalah dampak dari serangan Rusia ke Ukraina yang mengakibatkan terjadi kelangkaan minyak mentah sehingga harganya naik.
Meskipun begitu menurut Luhut, Indonesia lebih beruntung karena tak terkena dampak lebih berat dari konflik Rusia dan Ukraina itu.
Baca Juga: Hasil Orleans Masters 2022, 3 Wakil Indonesia Tembus Semifinal, Mudah-Mudahan Lanjut ke Final
Oleh karena itu menurut Luhut, Pertamax yang memang tidak disubsidi oleh pemerintan, harus mengalami kenaikan untuk menyesuaikan tingkat keekonomisan.
Pemerintah jelas Luhut tidak mungkin memberi subsidi untuk Pertamax, karena subsidi diberikan untuk solar, premium dan pertalite yang jumlahnya sudah terlalu besar karena harga minyak dunia yang tinggi.
"Kalau ditahan terus, jebol nanti Pertamina. Jadi terpaksa kita harus lepas!" begitu jelas Luhut.
Kenaikan harga minyak mentah dunia juga berdampak pada pertalite dam gas LPg 3 Kg.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Ikhbar dan Isbat Terkait Penetapan Tanggal 1 Ramadan 1443 H oleh Pemerintah