kebijakan

OJK Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga Maret 2023

Sabtu, 4 September 2021 | 06:36 WIB
Ketua OJK, Wimboh Santoso (Instagram/ojkindonesia)

"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini