KLIKANGGARAN -- Mengenai THR PNS 2023 dan juga pemberian gaji ke-13, Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati sudah memberikan keputusannya.
Menurut Sri Mulyani Indrawati waktu pembagian THR PNS 2023 akan dimulai H-10 IdulFitri dalam hal ini termasuk aparatur negara, pensiunan, TNI dan Polri.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara termasuk TNI dan Polri akan diberikan mulai Juni 2023.
Baca Juga: Dikirim Jokowi Temui FIFA Untuk Tetap jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir Minta Doa
"Pencairan direncanakan mulai H-10 Idulfitri, sementara gaji ke 13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023," tuturnya.
Sementara itu Sri Mulyani juga merinci besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS 2023.
"Gaji /pensiunan pokok + tunjangan yang melekat pada gaji / pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural /fungsional/umum) ,"
Baca Juga: Once Mendadak Tak Boleh Nyanyi Lagu Dewa, Ahmad Dhani: Saya Menjaga....
Sri Mulyani juga menyebutkan akan ada tambahan yang
"Tambahan 50% tunjangan kinerja perbulan/ paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) / 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan) , " tambahahnya.
Sementara itu masih menurut Sri Mulyani, Tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 diberikan 50% karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi Indonesia saat ini.
Baca Juga: AKP Agnis Juwita Klarifikasi Barang Mewahnnya: Milik Orang Tua dan Ada yang Pinjam Teman
Indonesia menurut Sri Mulyani masih menghadap tantangan yang tidak pasti terutama dalam perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi. *