Reklamasi Pascatambang Harus Ditagih
Uli menyoroti kewajiban perusahaan untuk memulihkan area tambang setelah melakukan eksploitasi.
“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Nah, selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya, harus ditagih bahkan mungkin lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pertambangan telah mengatur bahwa kegiatan tambang baru bisa dilanjutkan apabila reklamasi pada blok sebelumnya diselesaikan.
Baca Juga: 20 Sekolah di Luwu Utara Dapat Program Revitalisasi, Andi Rahim Harap Pemanfaatannya Dipercepat
“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” ujarnya.
Namun, WALHI menemukan kondisi lapangan yang jauh berbeda.
“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit, ditanami pohon-pohon lain yang kita nggak tau itu keuntungannya dinikmati siapa. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegas Uli.
Hentikan Izin Baru Sebelum Evaluasi
Uli menyebut bencana di Sumatera harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk menghentikan sementara penerbitan izin.
“Paling penting menurut kami, belajarlah dari bencana yang terjadi di 3 provinsi ini dan berhenti menerbitkan izin-izin baru. Kalau belum bisa mengevaluasi perizinan, jangan berikan dulu izin baru,” tegasnya.
Ia menilai jumlah izin yang beredar tidak sebanding dengan kemampuan negara dalam melakukan pengawasan.
“Bahkan teknologi kita nggak mumpuni untuk membantu kekurangan sumber daya manusia itu untuk melakukan kerja monitoring dengan baik,” sambungnya.
Kelonggaran izin tanpa pengawasan disiplin, kata Uli, sama saja membuka celah bagi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Izin yang diberikan tanpa pengawasan sebagai bentuk kelonggaran yang diberikan oleh negara,” pungkasnya.**