kebijakan

Inilah Alasan Pemerintah Ubah Status Kementerian BUMN Jadi Badan, Wacana Penggabungan dengan Danantara Makin Menguat

Kamis, 25 September 2025 | 07:13 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi jadi perwakilan Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang BUMN ke DPR. ((Instagram/kemensetneg.ri))

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan

Proses Perampingan BUMN

Prasetyo menyebut saat ini tengah berjalan proses perampingan jumlah BUMN.

“Ada 1.000 kurang lebihnya BUMN kita yang sekarang sedang dalam proses untuk dirampingkan, digabungkan, kemudian ditemukan ada yang tidak efektif,” tuturnya.

Target akhirnya, jumlah BUMN yang dimiliki pemerintah akan dipangkas hingga hanya sekitar 400 bahkan 200 entitas saja.

Status Kementerian BUMN Dipertanyakan

Lebih jauh, Prasetyo menyinggung soal kemungkinan perubahan status kelembagaan Kementerian BUMN.

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu, tunggu pembahasannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Masuk Komite Reformasi Polri, Istana Ucap Syukur dan Tunggu Kepastian Susunan Anggota Resmi

Wacana Melebur dengan Danantara

Saat ditanya soal isu peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, Prasetyo menyebut opsi tersebut masih dikaji.

“Belum ada (arahan), nanti kita tunggu. Ada kemungkinan (melebur) tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi. Ada kemungkinan,” katanya kepada wartawan di Istana Jakarta, 19 September 2025.

Ia menambahkan, pertimbangan peleburan itu antara lain karena fungsi pembinaan dan perbaikan manajemen sudah mulai ditangani oleh Danantara.

“Salah satunya karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, kemudian manajemen perbaikan itu sekarang sedang dikerjakan temen-temen di Danantara,” tukasnya.**

Halaman:

Tags

Terkini