Ia menegaskan pemerintah harus melindungi industri legal dari serbuan rokok palsu maupun ilegal.
“Karena gini, enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” katanya.
“Mendingan gue hidupin yang sini, sana yang dibunuh. Kira-kira begitu. Kita akan lihat ke arah sana,” tandasnya.
Sebagai catatan, tarif cukai rokok dalam tiga tahun terakhir mengalami perubahan. Pada 2022, tarif naik 12 persen dengan penerimaan Rp218,3 triliun dan produksi 323,9 miliar batang.
Tahun 2023, tarif 10 persen membuat produksi turun menjadi 318,1 miliar batang dengan penerimaan Rp213,5 triliun.
Sementara 2024 mencatat produksi 317,4 miliar batang dan penerimaan Rp216,9 triliun. Pada 2025, tidak ada kenaikan tarif.**