(KLIKANGGARAN) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan keterangan terbaru terkait progres pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Airlangga menegaskan bahwa saat ini aturan mengenai Satgas PHK masih dalam tahap penyelesaian.
“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses,” ujar Airlangga di Rawamangun, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 September 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen penting sudah disetujui.
“Kemarin Pak Setneg (Prasetyo Hadi) mengatakan bahwa sudah ditandatangani beliau,” katanya.
Meski begitu, Airlangga belum menyebutkan kapan Satgas PHK akan mulai dijalankan secara resmi.
“Itu segera ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Airlangga yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar menyampaikan bahwa Satgas PHK akan berjalan beriringan dengan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
Kehadiran keduanya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja.
DKBN nantinya akan ditempatkan setara dengan kementerian atau lembaga (K/L).
“Kemarin, Bapak Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dan menenangkan, beliau menyampaikan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal,” ucap Airlangga di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada 1 September 2025 lalu.**