kebijakan

Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Ditentukan Menkeu, Anggota Dewan dari Daerah Butuh Tempat Tinggal di Jakarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:19 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah anggota DPR ditentukan Menkeu ( (Instagram/tvr.parlemen))

(KLIKANGGARAN) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi isu terkait besaran tunjangan rumah anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, tunjangan itu diperlukan karena sebagian besar anggota dewan berasal dari luar Jakarta.

“Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Video Lama Immanuel Ebenezer Serukan Hukuman Mati Koruptor Viral Lagi Usai Ditangkap KPK dalam OTT Sertifikasi K3

Ia menjelaskan, banyak legislator tercatat sebagai warga daerah sesuai identitas kependudukan, sehingga membutuhkan dukungan tempat tinggal agar dapat melaksanakan tugas sebagai pejabat negara.


“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah, aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka ini orang daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” kata politisi Partai Golkar itu.

Misbakhun juga menegaskan bahwa nilai Rp50 juta bukan ditentukan DPR, melainkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Prabowo Targetkan 200 Sekolah Rakyat pada 2026, Kini Sudah 100 Berdiri Hanya dalam 5 Bulan Sejak Gagasan Disampaikan


“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pihak DPR hanya sebatas penerima keputusan terkait tunjangan rumah tersebut.


“Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” pungkas Misbakhun.**

Tags

Terkini