kebijakan

Pramono Anung Tegaskan Kenaikan PBB Jakarta Maksimal 10 Persen, Properti di Bawah Batas NJOP Tetap Bebas Pajak

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan kenaikan PBB di wilayah Jakarta hanya 5-10 persen ((Instagram/pramonoanungw))

(KLIKANGGARAN) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota tahun ini tergolong rendah, berada di kisaran 5–10 persen saja. Ia menyebut, ada pula sejumlah objek pajak yang justru mendapatkan pengurangan tarif.

“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen," kata Pramono saat meninjau kawasan di bawah Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis 14 Agustus 2025.
"Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” lanjutnya.

Baca Juga: UEFA Pasang Spanduk Stop Killing Children di Final Super Cup Usai Kritik Tribute untuk Suleiman al-Obeid

Pramono menekankan bahwa kebijakan kenaikan PBB ini dijalankan secara transparan dan tertib, sehingga pembayaran pajak dapat berlangsung lancar tanpa memicu gejolak di masyarakat.

“Di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa warga dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tetap bebas dari kewajiban membayar PBB. Hal yang sama berlaku untuk apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta.

Baca Juga: Istana Minta Publik Bersabar Soal Isu Kenaikan Gaji ASN, Jawaban Disiapkan Prabowo di Pidato 15 Agustus 2025

“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen,” ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap tingkat kepatuhan pajak tetap tinggi, sekaligus memastikan kenaikan tarif tidak membebani pemilik properti menengah ke bawah di Jakarta.**

Tags

Terkini