kebijakan

Menkumham Supratman Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Keuntungan dari Kasus di Bali

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkapkan royalti beda dengan pajak. ((Kemenkum.go.id))

(KLIKANGGARAN) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait polemik pembayaran royalti lagu yang mencuat di Bali.

Kasus ini menyeret PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, yang sempat berselisih dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengenai kewajiban royalti.

Supratman menekankan pentingnya sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak memberi keuntungan finansial bagi pemerintah.

Baca Juga: Justin Hubner Ungkap Alasan Tolak Tawaran Klub Indonesia dan Pilih Bertahan di Eropa Bersama Fortuna Sittard

“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujarnya di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat sore, 8 Agustus 2025.

Ia melanjutkan, royalti dan pajak adalah hal yang berbeda. Negara hanya mendapat pemasukan jika royalti yang diterima pemilik hak cipta masuk perhitungan pajak penghasilan.

“Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak, negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya Hak Cipta Kekayaan Intelektual mendapat royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Hakim dan Jaksa ke KPK, Singgung Nama Reza Gladys di Persidangan

“Itu baru kena PPh, di bawah itu sama sekali tidak ada,” tambah Supratman.

Sebagai informasi, kasus Mie Gacoan di Bali bermula dari tuntutan pembayaran royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira. Nominal itu merupakan tunggakan sejak 2022.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Satu Tempat di Partai Final Tunggal Putra Thailand International Series 2025, Berpeluang Terjadi All Indonesia Fiinal !!

Kini, permasalahan tersebut telah selesai setelah pihak Mie Gacoan melunasi kewajibannya. Gerai pun kembali memperoleh izin memutar lagu hingga akhir Desember 2025.**

Tags

Terkini