kebijakan

Soal Pengembalian Dana Jemaah Haji Visa Furoda, Menag: Tergantung Pihak Penyelenggara

Jumat, 6 Juni 2025 | 19:10 WIB
Foto ilustrasi jemaah di dalam Masjidil Haram (Unsplash/hardiman hardiman)

KLIKANGGARAN – Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak mengeluarkan visa haji furoda untuk musim haji tahun ini.

Jalur haji furoda merupakan jalur khusus yang dikelola langsung oleh otoritas Arab Saudi dan terpisah dari kuota haji reguler pemerintah Indonesia.

Berbeda dengan jalur haji reguler yang memiliki kuota nasional tetap, jumlah visa furoda tidak menentu setiap tahunnya dan bergantung pada kebijakan Arab Saudi.

Oleh karena itu, pemberangkatan melalui jalur ini memiliki dinamika tersendiri, termasuk dari sisi administrasi dan regulasi.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers di Makkah pada 4 Juni 2025, mengungkapkan bahwa Arab Saudi menerapkan banyak aturan baru pada penyelenggaraan haji tahun ini demi menertibkan proses pelaksanaannya.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa tahun ini akan berbeda, karena banyak sekali peraturan baru yang ditetapkan oleh Saudi Arabia untuk memperketat dan menertibkan pelaksanaan haji,” ujar Nasaruddin.

Terkait pengurusan visa furoda, Menteri Agama menegaskan bahwa jalur ini sepenuhnya ditangani oleh pihak swasta yang berhubungan langsung dengan otoritas Saudi. Pemerintah hanya memberikan pengawasan secara umum.

Menjawab pertanyaan mengenai nasib dana para calon jemaah yang gagal berangkat karena visa tidak terbit, Nasaruddin menyebut hal itu menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara atau organizer.

“Pengembalian uang itu tergantung dengan penyelenggara, baik yang di Tanah Suci maupun agen-agen yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa transaksi di era sekarang sudah bersifat global, sehingga pengembalian dana secara internasional seharusnya bukan hal yang sulit dilakukan.

Sebagai informasi, jalur haji furoda sepenuhnya dilayani oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta dan bukan bagian dari program haji reguler pemerintah. Meski begitu, PIHK tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Dengan demikian, calon jemaah yang memilih jalur ini diharapkan lebih cermat dalam memilih penyelenggara dan memahami risiko serta ketentuan yang berlaku.***

Tags

Terkini