kebijakan

Ketika Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah

Rabu, 3 April 2024 | 08:36 WIB
Siswa SMAN 1 Tambun Selatan yang aktif dalam ekskul Pramuka (Instagram/prambonlap)

KLIKANGGARAN -- Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekskul Pramuka di sekolah telah mengundang pro dan kontra di masyarakat. Pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan wajib ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa dari jenjang SD sampai SMA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lewat sang Menteri, Nadiem Makarim, menyatakan ekstrakurikuler Pramuka berubah menjadi kegiatan sukarela yang dapat dipilih oleh para siswa.

Keputusan tersebut sekaligus menghapus Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan yang merupakan landasan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kendati demikian pemerintah mewajibkan sekolah tetap memfasilitasi Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Perwakilan Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, keberadaan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan yang diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut paradigma itu, kata Bachtiar, proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh 3 aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal.

"Seharusnya Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama," kata Bachtiar dalam keterangan pers seperti dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Bachtiar mengatakan, seharusnya pemerintah dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka jangan secara parsial tetapi utuh dengan memperhitungkan berbagai aspek dan mampu mencegah konflik yang tidak diharapkan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, heran dengan keputusan pemerintah menghapus kewajiban Pramuka di sekolah. Pasalnya, menurut Dede, selain memiliki fungsi kontrol, Pramuka dapat menjadi penyalur energi muda bagi pelajar di luar kegiatan pendidikan formal.

“[Kebijakan ini] perlu ada klarifikasi dari Mendikbudristek. Mas Menteri [Nadiem] perlu menjelaskan makna ‘sukarela’ yang tercantum dalam peraturan baru. Kami juga perlu mendengar respons dari kwartir daerah dan kwartir nasional,” kata dia di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan dukuangan atas kebijakan Kemendikbudristek tersebut. FSGI menyebut ada enam alasan

Pertama, kebijakan Kemendikbudristek ini justru sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menyatakan dengan tegas bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu Pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri.

Kedua, Ekstrakurikuler (ekskul) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. Kalau merujuk dari pengertian tsb, maka sebenarnya seluruh ekskul (bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, Paskibra, KIR. dll) prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi. Ketika pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di raport adalah hasil belajar dari mata Pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum.

Ketiga, Ekstra kurikuler atau ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak. Kalau memang minat pramuka silahkan di pilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibakan ekskul pramuka ada disekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Kalau wajib maka peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul pramuka selama ini. Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain diluar pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan.

Keempat, sebagai organisasi profesi guru, FSGI menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka sselama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak meaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (Profil Pelajar Pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5.

Kelima, walaupun ada kewajiban sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekskul Wajib, namun realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing dan kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekstra kurikuler pilihan, sama dengan ekstra kurikuler lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini