kebijakan

FSGI Apresiasi Keputusan Bawaslu Medan Soal Pelanggaran Netralitas ASN dan Dorong Komisi ASN Kenakan Sanksi Administratif

Minggu, 4 Februari 2024 | 19:04 WIB
Ilustrasi ASN Netral (Dok. Istimewa)

1. FSGI mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap netral, tidak perlu takut pada atasan yang mengarahkan atau memaksa memilih paslon tertentu dalam Pilpres 2024 karena ASN dilindungi UU untuk netral. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

2. FSGI mendorong Komisi ASN untuk segera menindaklanjuti Keputusan Bawaslu Medan atas terbuktinya pelanggaran netralitaslitas ASN yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira bersama lima orang lainnya yang mengarahkan para kepala sekolah untuk mendukung paslon Pilpres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Komisi ASN harus segera memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan wajib secara terbuka menyampaikan kepada publik, agar ada efek jera.

3. FSGI mendorong para pengurus organisasi profesi guru dapat mengingatkan para pendidik untuk menjadi pemilih yang cerdas dan tidak menyampaikan pandangan politiknya di ruang kelas demi menciptakan suasana yang kondusif dan tenang di lingkungan sekolah, serta saling menghargai pilihan masing-masing. Situasi politik bisa saja memanas namun para pendidik, apalagi ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.***

 

Halaman:

Tags

Terkini