Terkait 50% Perundugnan Terjadi di Jenjang SMP, FSGI Rilis Data Perundungan Di Satuan Pendidikan

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 10:04 WIB
Retno Listyarti  (Dok. Istimewa)
Retno Listyarti (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sejak Januari sampai dengan Sepetmber 2023 mencapai 23 kasus perundungan di satuan pendidikan. Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi dijenjang SMP; 23% terjadi dijenjang SD; 13,5% di jenjang SMA dan 13,5% di jenjang SMK. Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik. 

Dari 23 kasus perundungan tersebut, telah memakan korban jiwa, satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi meninggal setelah mendapatkan kekerasan fisik dari teman sebaya dan 1 santri MTs di Blitar (Jawa Timur) meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya. Semuanya terjadi dilingkungan sekolah. Ada juga santri yang dibakar oleh teman sebaya sehingga mengalami luka bakar serius. Selain itu, juga tercatat ada 2 kasus perundungan dijenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal. 

 

Dari 23 kasus tercatat ada pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah berupa memotong rambut 14 siswi karena tidak memaki ciput hingga pitak didepan (kasus SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur) dan kasus guru memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping anak (SMPN 1 Sianjur Mula Mula di Samosir, Sumatera Utara). Hal tersebut berdampak pada anak korban yang merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis. 

 

Atas Berbagai Kekerasan yang terjadi di pendidikan terutama perundungan, maka FSGI menyampaikan sikap sebagai berikut :

 

1. FSGI menyampaikan keprihatinan atas sejumlah perundungan yang dilakukan anak terhadap anak di satuan pendidikan yang kian membahayakan jiwa korban;

 

2. FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerimntah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan atau sekolah, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif. 

 

 

3. FSGI : 3 Faktor yang menyebabkan anak di bawah umur melakukan tindak kekerasan atau perundungan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X